Banyuasin | Sungguh malang nasib siswa di SD Negeri 1 Banyuasin III, berinisial CGA. Ia diduga dianiaya oleh oknum guru inisial ANR menggunakan gagang sapu dengan cara dilempar, dan mengenai kelopak mata korban hingga mengalami luka lebam.
Orang tua korban CGA inisial RD menjelaskan bahwa anaknya pada hari Senin (11/10/2021) lalu, tidak seperti biasanya CGA tidak ada didepan gerbang sekolah, dan biasanya saat jam pulang sekolah korban selalu ada di depan gerbang sekolah.
“Waktu pas jam pulang sekolah saya cari-cari anak saya untuk saya jemput pulang tapi anak saya tidak ada ditempat. Saya tanya dengan teman sekelasnya bahwa korban tadi matanya memar lalu kata teman sekelasnya mata korban memar akibat di lempar gagang sapu oleh oknum guru inisial ANR,” ujar RD.
Korban CGA pun mengaku bahwa dirinya dilempari gagang sapu oleh guru yang berinisial ANR, mulanya pada saat jam pelajaran sekolah berlangsung teman sikorban ini sedikit nakal jadi guru yang berinisial ANR menegur dengan melempar gagang sapu dan akhirnya tidak sengaja mengenai korban CGA.
Keluarga dari pihak korban menyayangkan oknum guru yang berinisial ANR sampai hari ini tidak mengakui bahwa dia yang melempar gagang sapu tersebut, pihak keluarga juga sebenarnya ingin melalui jalur damai tapi oknum guru masih belum mau mengakui perbuatannya hingga orang tua korban kesal.
Sehingga pada hari ini Rabu (13/10/2021) mendatangi SPKT polres Banyuasin untuk membuat laporan atas perbuatan oknum guru atas luka lebam di mata CGA. Hal ini mengacu kepada perlindungan Anak anak UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan dan pasal 80 UU perlindungan anak Nomor 23 tahun 2002. (Nazar)