Next Post

Dalam Konferensi Pres, Nanda Athasi Cabut Laporan Propam Polda Sumut

IMG-20211025-WA0025_compress62

Medan | Kuasa hukum Nanda Athasi gelar Konferensi pers terkait sengketa Kuasa terhadap kliennya di Kantor DPD Ferari Sumut, Jalan Ringroad/Gagak Hitam, Pasar 3, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (24/10/2021).

Dalam keterangan persnya Nanda mengatakan, terkait kasus yang sedang ia hadapi, dirinya telah mencabut Kuasa terhadap Kuasa hukum yang sebelumnya pada tanggal (08/10/2021).

“Disini saya mewakili istri Indarti Mira Dinata menyampaikan bahwa saya telah mencabut Kuasa hukum dengan Advokat “SN” dan saya telah mencabut Kuasa dari Kantor hukum “HA” dan rekan di Medan pada tanggal (08/10/2021) mengenai pelaporan saya di Propam Polda Sumut, telah saya cabut.” Ungkapnya Nanda Athasi.

Kemudian pada tanggal (10/10/2021) Nanda mempercayai sekaligus menunjuk Federasi Advocat Republik Indonesia (FERARI) untuk menjadi Kuasa hukumnya yang baru. “Saya telah mengganti Kuasa hukum dengan ferari Kabupaten Batu Bara pertanggal (10/10/2021).” Ujarnya.

“Nanda juga menegaskan, terkait kasus yang menimpah dirinya telah diselesaikan dengan menempuh jalur damai, atas dasar kesepakatan dari kedua belah pihak memutuskan untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

“Saya sampaikan bahwa kami telah berdamai secara kekeluargaan di Kepolisian Republik Indonesia yaitu di Polres Batu Bara dan Polsek Lima Puluh bersama Doli Sitompul (Pelapor) dengan bukti perjanjian di Notariskan.” Tegasnya.

Nanda juga menjelaskan perdamaian tersebut terjadi adalah merupakan itikad baik kami antara pihak pelapor dan terlapor, kemudian segala pelaporan saya, saya cabut tanpa ada paksaan manapun atau tekanan dari pihak – pihak lainnya.” Terangnya.

Pada kesempatan yang sama ketua DPC FERARI Kabupaten Batu Bara Helmisyam Damanik, SH. selaku Kuasa hukum Nanda Athasi yang baru meminta kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan kliennya untuk menerima keputusan yang telah di tetapkan Nanda Athasi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Saya menghimbau kepada mantan kuasa hukum Nanda Athasi yang pencabutan kuasanya tertanggal 8 oktober 2021 kiranya tidak perlulah berstatemen yang berlebihan mengingat terkait permasalahan saudara nanda ini kan sudah berdamai dua belah pihak tanpa ada paksaan ataupun tekanan dari manapun dan saudara nanda sudah menunjuk kami sebagai kuasa hukumnya pada saat ini.” Pungkasnya. (Rahmat Hidayat)

infomerd

Adi Merdeka

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

IMG-20241217-WA0006_mls34m2V5r
IMG-20241219-WA0020_BouabONW7o
IMG-20241216-WA0021_TnoKZgX40q
IMG-20241217-WA0012_HcKmKEFb1N
IMG-20241218-WA0009_0c3ZVy440D
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News