Nisel | Oknum Kepala Desa (Kades) Hilimaenamolo Kecamatan Luahagundre Maniamolo Kabupaten Nias Selatan (Nisel) yang bernisial ‘AD’ diduga gelapkan selama satu (1) Tahun 2020 beberapa orang gaji serta hak-hak aparat desanya dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD),dan termasuk sebagian beberapa gaji/honor/insentif aparat Desanya Tahun Anggaran 2021.
Seperti yang diungkapkan mantan Kaur Keuangan Desa Hilimaenamolo yang bernisial ‘LN’ saat dikonfirmasi lewat via selulernya kemaren, Minggu (14/11/2021), menyampaikan bahwa sampai saat ini gajinya belum dibayarkan oleh oknum Kades Hilimaenamolo yang bernisial ‘AD’ mulai bulan Maret 2021 sampai bulan Agustus 2021, ucapnya.
Keluh dia bahwa semenjak ianya diangkat menjadi aparat desa dengan jabatan kaur keuangan pada bulan Maret 2021 yang lalu hingga saya memundurkan diri dari aparat desa bulan Agustus 2021 yang lalu, namun oknum Kades belum membayar gaji saya, ujar LN.
Bahkan kata dia, selain saya masih ada lagi aparat desa yang belum dibayarkan gaji sebelumnya, termasuk tunjangan dan ATK anggota BPD Hilimaenamolo 2020 yang lalu belum dibayar oleh oknum Kades, ucapnya.
Termasuk honor Wakil Ketua Panitia dalam Penjaringan dan Penyaringan BPD Hilimaenamolo Kecamatan Luahagundre Maniamolo Periode 2021-2027 tidak dibayarkan oleh AD. Hal ini disampakan juga oleh saudara bernisial ‘ KG’ belum lama ini, bahwa oknum Kades Hilimaenamolo yang bernisial ‘AD’ belum membayarkan anggaran panitia dalam penjaringan saat itu sampai sekarang.tegasnya.
Hal tersebut juga,sudah sesuai data yang berhasil dihimpun beberapa rekan awak media dilapangan, bahkan ikut dilampirkan dalam laporan pengaduan masyarakat di inspektorat Nisel pada tanggal 22 Oktober 2021 yang lalu, dalam surat pernyataan mereka (red, aparat desa dan anggota BPD), oknum Kepala Desa Hilimaenamolo belum membayarkan apa yang menjadi hak – haknya.
Dalam laporan itu juga ikut melampirkan surat pernyataan beberapa Apart dan Anggota BPD Desa Hilimaenamolo, atas dugaan penggelapan itu, diantaranya yakni :
MZ sebagai kasi pemerintahan, sejak awal 2021 hingga sekarang belum menerima gaji, ND sebagai anggota BPD belum menerima insentif mulai bulan November 2020 sampai sekarang, SW sebagai anggota BPD belum menerima tunjangan sejak awal 2020 sampai sekarang, YD sebagai Kepala Dusun (Kadus) mulai awal 2020 sampai sekarang belum menerima gaji.
Lebih lanjut, NG sebagai anggota BPD sejak terbit SK 2020 sampai sekarang belum menerima insentif, MD sebagai Kasi Pemerintahan sejak awal 2020 sampai sekarang belum menerima gaji, FM sebagai Ketua BPD sejak 2020 sampai sekarang belum menerima insentif dan hak – hak BPD lainnya, AD sebagai Sekdes belum menerima gaji sejak awal 2020 sampai sekarang belum menerima gaji.
OD sebagai sekretaris BPD mulai awal bulan Januari 2021 sampai sekarang belum menerima insentif, RD dengan jabatan Tata Usaha dan Umum sejak bulan Januari sampai September 2021 belum menerima gaji, EZ sebagai Wakil Ketua BPD sejak bulan Juni 2020 sampai sekarang belum menerima tunjangan.
Ketika media ini konfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) oknum Kades Hilimaenamolo, namun hingga turun berita ini belum ada tanggapan. (Dis.G)