Batu Bara | Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) menggelar Konferensi Pers terkait perkara gugatan lahan ‘Koperasi Unit Desa (KUD) Panca Karsa’ yang telah di garap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batu Bara, di halaman KUD Panca Karsa yang kini telah berdiri gedung Disdukcapil, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih. Selasa (28/12/21).
Menurut Adv. Helmi Syam Damanik, S.H dan Patners menerangkan, pihaknya telah melayangkan laporan ke Polres Batu Bara pada tanggal (22/11) dengan harapan aparat penegak hukum dapat segera memproses yang pada akhirnya dapat di kembalikan kepada kelompok KUD Panca Karsa selaku pemilik lahan yang di atasnya telah berdiri gedung bangunan Disdukcapil Kabupaten Batu Bara.
“Saya mendapingi klien saya Baharudin Tanjung menuntut keadilan yang mana dulunya ini gedung KUD Panca Karsa yang di kelola oleh Ketua KUD Panca Karsa Baharudin Tanjung dan kawan-kawan pada tahun 1981, yang sekerang tiba-tiba pada tahun 2021 telah berubah menjadi gedung Disdukcapil Kabupaten Batu Bara.” Ungkapnya.
Ketua KUD Panca Karsa Baharudin Tanjung selaku pemilik lahan yang ia kelola bersama kelompoknya dari tahun 1981, sangat menyayangkan pihaknya tidak pernah mendapatkan ganti rugi maupun mediasi dalam penguasaan lahan ataupun proses pembangunan gedung Disdukcapil Kabupaten Batu Bara tersebut.
“Apapun tidak ada, sampai sekarang belum pernah, cakap satu kali cakap aja pun enggak ada, itupun sudah berdiri baru tahu saya”. Terangnya.
Selain itu Romaili, Ms (62) warga tanah merah selaku Eks penyiar radio KUD Panca Karsa menjelaskan lahan KUD Panca Karsa yang kini telah di kuasai Disdukcapil Kabupaten Batu Bara, menyatakan dirinya adalah sebagai saksi sejarah atas pemilik lahan tersebut.
“Dulu salah satu pengurus KUD Panca Karsa yaitu namanya alm. Pak Oka Nawi bekerja sama dengan kami pengelola radio amatir yaitu dinamakan Panca Karsa, jadi ya jelas sejak dahulu memang lokasi ini adalah KUD Panca Karsa milik KUD Panca Karsa.” Tegasnya. (Rahmat Hidayat)