Palembang | Megawati (34) anak ketiga dari mendiang Kompol (Purn) HM Tanawi HS, warga Jalan Ki Marogan Lorong Wijaya RT 035 RW 007, kelurahan Kemang Agung, kecamatan Kertapati, kota Palembang. Menempuh jalur hukum guna melaporkan PT WBS yang diduga telah mengklaim tanah milik orang tuanya dikawasan kabupaten Ogan Ilir, provinsi Sumatera Selatan ke Polda Sumsel.
Anak mendiang (Megawati_red) melaporkan hak-hak yang ditinggalkan oleh ayahnya karena kaget dan merasa ada kejanggalan setelah beberapa bulan menelusuri tanah tersebut. Sehingga dirinya langsung ke Sentral Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Sumsel, sekira pukul 19.30 Wib, didasarkan surat tanda terima Laporan Polisi (LP). Nomor : STTLP/28/I/2022/SPKT Polda Sumsel, pada 10 Januari 2022.
“Tanah kami diduga telah diserobot dan dikuasai oleh PT WBS, luasnya kurang lebih seluas 40 hektar, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sudah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Palembang,” ujar Megawati di SPKT Polda Sumsel, Senin malam (10/01/2022).
Dikatakannya oleh Megawati, SHM yang mereka bawa ada 34 surat, untuk enam sertifikat masih dilaporkan, karena diduga digelapkan oleh salah satu oknum yang sudah dilaporkan di Polrestabes Palembang.
“Kami berupaya akan melakukan penutupan jalan jika terpaksa, Karena tanah milik orang tua kami (Mendiang HM Tanawi_Red) yang sudah dikuasai. Dan kami juga meminta keadilan dengan Aparat Penegak Hukum (APH),” ungkapnya.
Ditambahkannya, bahwa pihaknya tahu, pada tahun 2018 – 2019. Sebelumnya dia (Terlapor_red) sudah melakukan pembayaran tanah milik mediang HM. Tanawi HS, yang lainnya.
“Sudah sering kami ingatkan, tetapi tidak menyelesaikan masalah dan tidak mendengarkan kami, selaku pemilik tanah,” ujarnya.
Menurut Megawati, bahwa dari pihak PT.WBS baru satu kali mengadakan pembicaraan dengan pihaknya.
“Kita sudah mencoba lebih tiga kali melakukan mediasi, tetapi hasil pertemuan tidak ada hasilnya. Selama bapak mendiang HM Tanawi HS masih hidup, kita sudah mengusahakan. Tetapi tidak ada mediasi hanya janji saja dan tidak ada kepastian,” terangnya.
Menurutnya, berdasarkan pengakuan dari pihak PT.WBS, mereka mempunyai sertifikat. Tapi sejauh ini pihaknya belum melihat fisiknya, apakah ada atau tidak.
“Kami melaporkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal PASAL 385 KUHP atau Pasal 266 KUHP dan Pasal 263 KUHP,” pungkasnya. (EGMayor)