Medan | Kasus tipu gelap yang di alami wahyuni yang sudah bergulir di pengadilan negeri Medan, namun banyak terjadi kontroversi yang harus di dalami, Jumat (21/01).
Berdasarkan pemberitaan media online yang sudah tayang menjelaskan Terdakwa Dewi dikenakan pasal 372 dengan ancaman 1 (Satu) tahun penjara (Media online Www.Garis Polisi.com).
Sementara di konfirmasi langsung awak media online melalui hubungan telpon whatsApp,
Jaksa Penunutut Umum Roky Sirait Mengatakan”, Tersangka di kenakan pasal 372/378 dengan ancaman 4 Tahun penjara,” pungkasnya Roky,
Terkait Narasumber yang di konfirmasi awak media ke Wahyuni mengatakan”, Wahyuni memberikan uang kepada dewi berdasarkan kesepakatan bersama dan asas saling percaya bukan bersifat bisnis,
“Dewi memakai uang wahyuni dengan alasan untuk bisnis baru”.
“Kwitansi yang ada adalah, titipan uang dari wahyuni ke dewi,”
“Wahyuni tidak pernah memiliki kantor seperti yang ada di pemberitaan media online www.Garis Polisi.com,”
“Total kerugian wahyuni sesuai Laporan Polisi Sebesar 90 jt (Sembilan puluh juta rupiah), pungkasnya.
Wahyuni menyampaikan”, 3 hal yaitu 1.Agar kejaksaan negeri Medan dapat melakukan tuntutan kepada terdakwa dewi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
2.Pihak Kejaksaan dapat bersikap adil dalam perkara ini.
3. Pihak Hakim dapat memberikan hukuman seberat beratnya kepada dewi
Karena sampai saat ini saya terlilit hutang akibat si dewi,” tandasnya. (Awi)