Banyuasin | Diduga dekkingi sengketa lahan tanah. Feriyansah (40), warga Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, didampingi Kuasa Hukumnya Alamsyah Hanafiah, melaporkan Oknum TNI AD ke Polisi Militer Kodam (Pomdam) II/Sriwijaya, Rabu (09/03/2022).
Kepada awak media, Alamsyah mengatakan, Oknum TNI AD berinisial MR ini telah dilaporkan dengan nomor pengaduan LP Nomor : STTL/07/lll/2022.
“Tadi kita melaporkan, Si terlapor anggota TNI yang bernama MR, yang kita laporkan kesana (Pomdam ll/Sriwijaya). Telapor diduga mendekkingi MM dan IR (anak MM) yang terkait sengketa tanah dengan warga masyarakat disana, Nah saya ini dipihak warga masyarakat, yang berselisih ini,” ujarnya.
Alamsyah menambahkan, MR bahkan disebut sebagai salah seorang Ajudan Wakil Bupati Banyuasin.
“Tapi tiba-tiba ada terlapor dilokasi sengketa tanah yang di Kecamatan Pulau Rimau, Desa Mukut, Kabupaten Banyuasin. Seorang militer tidak boleh mendekkingi dalam peraturan meliter. Terlapor mendekkingi itu, dia datang kesana, dia cekcok dengan masyarakat,” terangnya.
Menurut Alamsyah, cekcok yang terjadi sempat didokumentasikan oleh masyarakat melalui rekaman video dan diunggah ke Facebook. Hal ini memicu MR melaporkan Feriyansah ke Polda Sumsel.
“Nah masyarakat Cek Cok dengan Terlapor disana, dibuat video oleh masyarakat. Begitu di buat video keributan itu oleh masyarakat akhirnya di masukan ke Facebook. Gara-gara berita di Facebook itu dia (terlapor) laporkan klien saya ke Polda Sumsel. Nah makanya kita laporkan dia ke Pomdam, anggota TNI itu mendekingi Muharam dan anak Muharam. Kalau terlapor sebagai Ajudan Wakil Bupati semestinya di mana Wakil Bupati di situ dia. Itu kalau dia sebagai ajudan,” papar Alamsyah.
Alamsyah menambahkan, pihaknya berharap agar terlapor mendapat proses hukum oleh Pomdam. “Kecuali nanti tiba-tiba ada perdamaian itu lain lagi,” imbuhnya. (EGmayor)