Medan | Gebrak dan DPC LBH Ferari Kabupaten Batubara kembali Delegasi ke Kantor BPK-RI Perwakilan Sumut mempertanyakan janjinya pada aksi 12 Mei 2022, tentang salinan LHP BPK-RI di Kabupaten Batubara.
Ketua DPC LBH Ferari Kabupaten Batubara Helmi Syam, S.H juga mempertanyakan terkait konferensi pers Kepala Dinas PUPR yang sudah mengembalikan kelebihan bayar ke Kas Daerah 95% dan masih tersisa 5% lagi yang belum dibayar ke Kas Daerah.
Sedangkan di dalam LHP BPK-RI juga menjelaskan bahwa masa pengembalian Dana lebih bayar paling lambat 60 hari setelah LHP BPK-RI diterbitkan.
Demikian juga sisa 5% yang belum di kembalikan ke Kas Daerah, Apa tidak jadi temuan.
Lanjut, Ketua DPC LBH Ferari Kabupaten Batubara Helmi Syam, S.H juga mempertanyakan atas dasar apa BPK-RI Perwakilan Sumut menyerahkan WTP kepada Pemerintahan kabupaten Batubara, sedangkan pengembalian masih ada 5%.
Ditambahkan Sekertaris DPC LBH Ferari Kabupaten Batubara Rudi Harmoko, S.H juga mempertanyakan kepada Kabag Humas BPK-RI Mulai Widio Pati terkait pembangunan Pendopo di atas tanah BUMN di PT Inalum dengan menelan anggaran yang cukup besar. Apakah pembangunan Pendopo tersebut gak jadi temuan BPK-RI saat melakukan Audit di Kabupaten Batubara.
Terkait WTP yang diraih oleh Pemerintahan kabupaten Batubara adalah melalui mekanisme, Apalagi ada unsur Korupsi Boleh melengkapi berkas dokumen biar kita akan melakukan Evaluasi kembali,” ucap Mulai Widio Pati
Kami juga berterimakasih kepada kepada DPC LBH Ferari Kabupaten Batubara, yang sudah memberikan informasi terkait temuan yang diduga kuat adanya unsur Korupsi, dan kami juga akan mengevaluasi kembali,” Tutup Mulai Widio Pati perwakilan dari BPK-RI Sumatera Utara. (Rahmat Hidayat)