Sungai Lilin | Diduga tidak transparansi dalam pengelolaan dana. Sejumlah anggota/petani Koperasi Unit Desa Nilam Sari (SP3) desa Tanggulang Jaya, kecamatan Sungai Lilin, kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, meminta Koperasi Unit Desa Nilam Sari di Audit.
Hal ini disampaikan Parjiyanto selaku anggota/petani KUD Nilam Sari (SP3) dan sekaligus Sebagai penerima kuasa.
“Kami sabar sudah lama pak, dari tahun 2014. Namun semakin tidak jelas dalam pengelolaan dana koperasi. Terkait pembukaan Rekening sampai hari ini peserta plasma hanya di beri dana talangan atau pinjaman senilai Rp. 300.000,-/ Surat/ 3 Bulan,” ujarnya kepada awak media, Senin (11/07/2022).
Mencuatnya Persoalan ini ke Publik, lantaran pengurus KUD Nilam Sari diduga tidak transparan ke anggota/petani plasma dalam bentuk pengeluaran uang KAS, serta untuk pembiayaan terkait pengurusan Plasma.
Selain itu, para anggota pun merasa kecewa, karena pengurus KUD Nilam Sari tidak bersedia memberi dukungan kepada Anggota/petani Plasma dalam memperjuangkan menuntut Haknya.
“Kami meresa kecewa, pengurus KUD tidak bisa dijadikan wadah Aspirasi dari kami,” pungkasnya.
Ketua KUD Nilam Sari (SP3), Tri Tunggal, saat dikonfirmasi Kontras86.com, Rabu (13/07/2022) mengatakan meminta waktu untuk data pengeluaran dari bendahara dan sekretaris.
“Nanti kalau udah ada datanya kami beritahu secepatnya, yang penting tidak tumburan waktu dengan Audiensi di DPRD Provinsi,” jelasnya. (Ari TS)