Kontras86.com | Lampung Tengah – Anggota unit Reskrim Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, menangkap pelaku pembunuhan berinisial RBT Alias Kemin (27) alamat dusun 3 Rt 003 Rw 002 kampung Rukti Basuki, Kec Rumbia, Lampung Tengah, dirumahnya, Senin (11/05/2020) sekira Jam 03.00 WIB.
Kapolsek Seputih Banyak Iptu Eko Heri Susanto SH MH yang langsung memimpin penangkapan pelaku RBT Alias Kemin di rumahnya dan berhasil menemukan barang bukti 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang berisikan Kunci gembok dan anak kunci milik korban, dan 1 (satu ) buah Hand Phone Merk Nokia warna hitam milik korban yang di tanam di bawah pohon pisang di belakang rumah pelaku RBT Als Kemin.
Menurut Kapolsek Seputih Banyak Iptu Eko Heri Susanto SH MH Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma S.Ik M.Si bahwa pelaku minum-minuman di warung korban Susrini yang beralamat di kampung Tandus Kec Seputih Mataram dan lokasi TKPnya diwarung milik korban di Kampung Sido Binangun Kec Way Seputih Lampung Tengah.
Bahwa sebelumnya pada hari Minggu (10/05/2020) sekitar jam 07.00 Wib ada yang melihat dan mengetahui bahwa pelaku RBT Als Kemin datang kewarungnya korban, pelaku sendiri mempunyai hutang kepada korban, dan oleh korban pelaku disuruh pergi dan diusir, namun Pelaku RBT Als Kemin tidak mau Pergi dan sekira Jam 19.00 Wib diwarung korban mencurigakan dan dilihatnya teryata Korban dalam keadaan terlentang muka dalam keadaan tertutup boneka, dan tetangga berteriak minta tolong,” kata Iptu Eko Heri.
Setelah menerima laporan Polisi : LP/120-B/V/2020/LPG/Res LT/Sek Seba, Tanggal 10 Mei 2020 dan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan barang kukti yang ada di lokasi berupa 1 (satu) buah kabel listrik panjang 1 m yang terlilit dileher korban, 1 (satu) buah boneka warna pink, 1 (satu) helai celana korban yang terlepas, 1 (satu) buah palu besi, 1 (satu) buah rantai besi, 1 (satu) helai selimut warna merah, 1 (satu) botol minuman akohol kemasan kecil merk sempurna (bekas diminum), 1 (satu) botol minuman alkohol (bir) merk ANKER (bekas diminum), 1 (satu) botol minuman kaleng merk lasegar (bekas diminun), 1 (satu) buah bungkus rokok sampoerna mild dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah sendal jepit, 1 (satu) batang kayu balok ukuran 1 meter, 1(satu) buah gembok beserta grendel dan 1(satu) buah botol air mineral merk AQUA (bekas diminum), ujar Eko Heri.
Setelah Melakukan Penyelidikan dan mencari alamat keberadaan pelaku RBT Als Kemin, dan Pelaku RBT Als Kemin berhasil ditangkap dirumahnya, Pelaku RBT Als Kemin dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana atau 339 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup, tegas Iptu Eko Heri Susanto. ( Edy doy )