Palembang | Beredarnya video Terkait Aksi Unjuk Rasa di kejaksaan negeri kabupaten Muara Enim, yang berujung Kisruh. Aktivis Sumsel, Yan Coga angkat bicara.
Dikatakan Yan Coga, penyampaian di muka publik baik secara lisan maupun tulisan jelas di atur dalam Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Ketua Garda Api Sumsel itu menegaskan, apa yang dilakukan oknum diduga menghalang-halangi itu sangat Fatal dan salah besar.
Didalam isi UU No 9/1998 pasal 18, “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan”. Terangnya.
“Jadi jelas, kami aktivis sumsel Mengutuk perbuatan tersebut dan meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas motif dibalik dugaan penghalangan aksi damai tersebut harus ditindak secara tegas karna perbuatan ini merusak tatanan demokrasi. Kami juga meminta Tangkap dan usut tuntas siapa dalang yang menunggangi aksi oknum yang diduga menghalangi aksi damai tersebut,” ujarnya kepada media ini.
Lebih lanjut Yan Coga menyampaikan, dalam waktu dekat ini akan mengadakan aksi besar-besaran bersama Ormas, Lsm, OKP, dan Media di Polda Sumsel.