Banyuasin | Ketua Rukun Tetangga atau RT di kecamatan Talang Kelapa, kabupaten Banyuasin keluhkan mekanisme pembayaran insentif RT yang diharuskan memiliki buku rekening disalah satu bank milik pemerintah daerah, hal ini merupakan salah satu syarat untuk pencairan insentif. Diketahui insentif RT tersebut sudah 2 bulan lebih belum dibayar.
SN (Inisial) yang merupakan salah satu ketua RT di kelurahan Sukajadi, mengungkapkan bahwa pengambilan Insentif RT harus memenuhi syarat yang telah ditentukan, yakni harus mempunyai buku rekening di bank Sumsel, supaya insentif RT bisa di cairkan.
“Ya…untuk pencairan Insentif RT dan RW syaratnya harus ada buku rekening dari bank Sumsel, baik itu punya istri ataupun punya anak sendiri asal bank yang telah ditentukan, bisa cair. Namun untuk pencairannya melalui uang tunai atau cash,” ujar SN.
“Jadi syarat buku rekening itu, untuk apa,” tukasnya.
Sementara Plt kepala BPKAD Kabupaten Banyuasin saat di konfirmasi melalui via WhatsApp, Rabu (10/08/2022) terkait hal tersebut belum memberikan jawaban sampai berita ini ditayangkan.
Terpisah, Sekretaris BPKAD kabupaten Banyuasin ketika dimintai tanggapannya mengenai hal itu, memilih irit bicara “lagi sedang rapat”.