Palembang | Terkait perkara pengamanan ribuan barang dagang berupa ribuan galon, tabung gas dan barang lainnya. Majelis Hakim, Taufik Rahman SH MH, mengabulkan tuntutan penggugat atas nama Dicky.
Kuasa hukum penggugat Rijen Kadin Hasibuan SH dan M Rokhim SH mengatakan, persidangan hari ini agendanya putusan, antara penggugat Dicky dengan tergugat Dhani Candra dkk.
“Hasil keputusan tadi, mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Yakni menyatakan tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 dan tergugat 5 telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kemudian menyatakan kepada para tergugat untuk mengembalikan barang-barang milik penggugat, secara utuh dan baik,” ungkapnya.
Barang dagangan milik penggugat Dicky berupa, galon kosong merek Aqua sebanyak 1.470, galon isi merek Vit sebanyak 59 galon. Gas LPG 12 Kg sebanyak 15 tabung, gas LPG kosong 12 Kg 3 tabung, LPG 5 Kg 6 tabung. Kemudian etalase, terpal, keramik dan oli mesin 2 drum.
“Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat, untuk membayar kerugian penggugat sebesar Rp347 juta. Jadi dari hasil putusan tadi, sudah sesuai hukum dan harapan kami. Yang, terpenting perbuatan para tergugat melawan hukum,” bebernya.
Ia juga menyampaikan, perlu disampaikan, karena laporan pihaknya di Ditreskrimum Polda Sumsel, telah di SP3, maka dengan putusan ini, telah diputus adanya melakukan perbuatan melawan hukum.
“Karena itu, kami memohon kepada Polda Sumsel, supaya SP3 penyelidikan yang dihentikan segera diproses dilanjutkan,” tukasnya.
Menurut Rijen Kadin, perkara perdata ini, awal mulanya, terjadi adanya penyitaan barang-barang tergugat, berupa galon, gas LPG.
“Kami sudah beberapa kali menghubungi mereka, tapi tidak ada itikad baik. Kami, merasa dirugikan tidak bisa berusaha, dengan nilai kerugian penggugat sebesarnya Rp695 juta. Namun, yang dikabulkan itu Rp378 juta atau separuhnya. Menurut kami sudah berkeadilan,” timbangnya.
Untuk pihak tergugat sendiri, mereka belum tahu, secara hukum memang masih ada upaya banding.
Mungkin satu pekan ini sudah ada gambaran. Point terpenting putusan mmMajelis Hakim bahwa, para tergugat telah melawan hukum, kemudian galon, gas LPG dan barang lainnya itu harus dikembalikan ke ruko kita.
Sementara itu, advokat Altur Panjaitan SH selaku kuasa hukum pihak tergugat, saat dikonfirmasi, mengatakan menurutnya putusan itu tidaklah benar, sebab pihak security melakukan pengamanan setelah memberikan peringatan dan somasi.
“Kemudian barang-barang itu diamankan karena ada di fasilitas umum. Sesuai peraturan lingkungan itu diperbolehkan, kemudian laporan dia (penggugat) sudah dihentikan,” tutupnya.
Sumber: Sumselupdate.com