Kontras86.com | Menjelang pemilu pada tahun 2024 sangat penting bagi rakyat mengawasi kegiatan partai politik, mengingat bahwa dana APBN/APBD merupakan dana rakyat, Sehingga sudah seharusnya rakyat sadar akan pentingnya pengetahuan tentang pendidikan politik. Senin (2/1/2023) kami mewawancarai Praktisi sekaligus Akademisi di Universitas Sjakhyakirti Palembang, Ibu Chitra Imelda, SH.,MH. Beliau dosen tetap fakultas hukum Sjakhyakirti, saat ini beliau menjabat sebagai Ka.Prodi di Fakultas Hukum, Saat ini juga beliau sedang menempuh Program Doktor Administrasi Publik (S3) Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik di Universitas Sriwijaya (UNSRI). Menurut pandangan beliau terkait sumber pendanaan didalam partai politik sebagai berikut:
Kekuasaan demokrasi berasal dari peran rakyat sebagai pemegang kedaulatan, Sehingga partai politik memiliki peran fundamental dalam masyarakat demokrasi. Oleh sebab itu, Partai politik mempunyai posisi (status) dan peranan (role) yang sangat penting dalam setiap sistem demokrasi sehingga partai politik memainkan peran penghubung yang sangat strategis antara proses-proses pemerintah dengan warga negara. Dengan adanya partai sebagai bagian dari proses politik di Indonrsia maka sistem yang berlangsung terdiri atas berbagai partai politik dalam pemilihan umum.
Karena partai politik memiliki fungsi sebagai sarana untuk menyampaikan aspirasi, komunikasi politik, sarana sosialisasi politik, sarana rekrutmen politik, dan sarana pengatur konflik. Sehingga membutuhkan biaya untuk bisa menjalankan semua kegiatan operasionalnya, sehingga permasalahan biaya menjadi suatu keharusan untuk bisa mempertahankan eksistensi selain daripada dukungan masayarakat. Oleh sebab itu, Landasan hukum pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yakni melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, Pasal 34 :
(1) Keuangan Partai Politik bersumber dari: a. iuran anggota; b. sumbangan yang sah menurut hukum; dan c. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.
(3) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. (
3a) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat.
Sementara itu didalam Pasal 35, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik menjelaskan bahwa sumbangan yang sah menurut hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf (b) yang diterima Partai Politik berasal dari:
perseorangan anggota Partai Politik yang pelaksanaannya diatur dalam AD dan ART;
perseorangan bukan anggota Partai Politik, paling banyak senilai Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per orang dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran; dan perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak senilai Rp 7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) per perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.
Mengingat peran/fungsi parpol sangat penting dalam proses demokrasi yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat, untuk itu berbagai kalangan parpol harus memperoleh salah satu sumber keuangan dari bantuan dana publik (APBN/APBD). Secara umum pendanaan partai politik oleh (APBN/APBD) menuai pro dan kontra dari banyak kalangan khususnya rakyat kecil karena dianggap memberatkan pengeluaran Negara, Disisi lain muncul anggapan bahwa jika parpol tidak dibiayai oleh APBN maka orientasi parpol justru tidak pro dengan orientasi negara tetapi cenderung kepada siapa yang mendanai. Namun perlu untuk dianalisis bahwa Pemberian dana partai politik melalui (APBN/APBD) merupakan upaya untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Karena Partai politik sebagai organisasi yang dapat mengantarkan para politisi menduduki jabatan legislatif maupun eksekutif, membutuhkan dana besar untuk memenangkan perebutan kursi jabatan publik dalam pemilu. Sehingga Uang negara dipandang sebagai sumber uang tambahan yang sangat potensial. Karena operasional parpol memakai dana rakyat ( APBN /APBD) sebagai badan publik. Sehingga partai politik wajib membuat laporan keuangan untuk disampaikan secara terbuka sebab pada dasarnya dana (APBN/APBD) merupakan uang rakyat sehinggga menjadi kewajiban bagi partai untuk memperjuangkan aspirasi rakyat. (*)
Oleh : Chitra Imelda, SH.,MH
Penulis : Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Palembang
Jl. Sultan Muh. Mansyur Kebon Gede 32 Ilir Kota Palembang
E-mail : chitraimelda567@gmai.com