Kontras86.com | Muba – Helmi Saribani (29) warga Dusun 1 Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba karyawan leasing motor, mengalami luka – luka saat hendak menagih pembayaran pertama sepeda motor pelaku yang baru jalan sebulan. Satu dari dua orang pelaku otak curas berhasil ditangkap. Sedangkan satu masih dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial C.
“Ini sudah direncanakan pelaku yang tertangkap, dia baru beli motor namun saat memasukin pembayaran pertama yang ditagih korban, dia tidak bisa membayar,” ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kapolsek Lais AKP Syafruddin SH, Sabtu (16/05/2020).
Sebelumnya, Selasa 12 Mei 2020 sekira jam 13.15 wib korban Helmi sebelumnya menelpon pelaku Hendra Saputra (32) warga Dusun II Desa Teluk Kijing II, Kecamatan Lais dengan maksud menagih uang jatuh tempo kredit pembayaran pertama sepeda motornya, pelaku pun mengajak janjian di Lais. Ditengah perjalanan saat hendak menuju ke tempat janjian, korban tak sadar bahwa telah dibuntuti oleh pelaku dan rekannya yang dpo. Ditempat sepi di jalan umum Desa Teluk Kijing II korban dihadang pelaku dan langsung memukul korban dengan menggunakan sebatang kayu hingga korban terjatuh dari sepeda motor, lalu rekan pelaku yang satu langsung mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan membacokkan ke arah korban akan tetapi korban dapat menghindar dan berhasil memegang pergelangan tangan pelaku yang memegang senjata tajam jenis clurit.
Duel pun terjadi dalam perebutan celurit, pelaku sempat berteriak ke rekannya untuk mengambil parang. Belum sempat mengambil parang, korban yang telah berhasil merebutkan clurit langsung membacokkan kearah salah satu pelaku sebelum melarikan diri ke arah pemukiman sambil berteriak meminta tolong. setelah itu pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda korban, sedangkan korban dibawa masyarakat berobat ke Puskesmas. Aparat kepolisian yang mendengar kejadian tersebut langsung ke TKP dan langsung mengumpulkan bukti-bukti.
“Ini sudah termaksud katagori tindak pidana CURAS”Untuk pelaku C (dpo) Agar segera menyerahkan diri ke Mapolsek Lais,” beber Kapolsek.
“Mendapatkan informasi dari masyarakat, Rabu 13 Mei 2020 sekira pukul 15.00 wib pelaku utama akhirnya ditangkap di RS Charitas setelah menjalani operasi oleh Unit Reskrim Polsek Lais setelah berkoordinasi dengan pihak Charitas. Saat ini pelaku dalam penyidikan dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda vario, 1 buah helm warna hitam motif kembang merk maz, 1 buah topi warna hitam, 1 buah sendal, 1 keping papan (kayu) untuk proses ke tahap selanjutnya,” pungkasnya. (Irwan/ril)