Banyuasin | Dalam Permendikbud terbaru terkait PPDB, Pemerintah Pusat memberikan fleksibilitas daerah dalam menentukan alokasi untuk siswa masuk ke Sekolah melalui jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orangtua/wali, atau jalur lainnya (dapat berupa jalur prestasi). Persentasenya pun berubah menjadi sebagai berikut:
Permendikbud PPDB Sebelumnya
(Permendikbud No. 51 Tahun 2018 jo Permendikbud No. 20 Tahun 2019), Jalur zonasi minimal 80%, Jalur prestasi maksimal 15%, Jalur perpindahan orangtua/wali, maksimal 5%. Sedangkan pada Permendikbud PPDB Terbaru (Permendikbud No. 44 Tahun 2019) Jalur zonasi minimal 50%, Jalur afirmasi minimal 15%, Jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5%, Jika ada sisa kuota, jalur prestasi dapat dibuka, bisa berdasarkan UN ataupun prestasi akademik dan non-akademik lainnya. Jalur ini, dengan demikian, maksimal 30%. (Sumber: Kemdikbud.go.id)
Sistem zonasi adalah sebuah sistem pengaturan proses penerimaan siswa baru sesuai dengan wilayah tempat tinggal. Sistem tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 dan ditujukan agar tak ada sekolah-sekolah yang dianggap sekolah favorit dan non-favorit.
Namun, realitanya masih banyak para orang tua calon siswa/i baru belum mengetahui maksimal jarak zonasi antara rumah ke sekolah itu dalam ukuran meter atau kilometer?
Maka terkait hal itu, Kontras86.com mencoba menghubungi Kepala dinas Pendidikan kabupaten Banyuasin, Aminuddin, S. Pd., S.IP., MM guna memberikan statetmant yang lebih spesifik terkait Jarak Zonasi yang di tentukan oleh pihak sekolah. Dengan tujuan, supaya menjadi acuan dan informasi penting bagi para orang tua untuk memasukan anaknya lewat jalur zonasi ke sekolah yang di tuju benar-benar tepat sasaran. Serta menepis rumor miring di kalangan masyarakat dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jalur Zonasi pada tahun berikutnya.
Namun, Aminuddin hanya bisa menjawab singkat “Sebentar Ndo”, balas Dia lewat via WhatsApp tanpa ada penjelasan yang bisa di konsumsi oleh masyarakat umum dan khususnya bagi masyarakat Kabupaten Banyuasin. Sehingga menimbulkan kesan minimnya akan keterbukaan Informasi Publik terkait dunia Pendidikan di Kabupaten Banyuasin, Jumat (14/07/2023). (Ari TS)