Sumedang | Dalam rangka Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) sebagai tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat. Dalam hal ini khususnya di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara sebagai pengemban tugas di wilayah, Kementerian Hukum dan HAM dalam melaksanakan pelayanan publik berpedoman dengan prinsip hak asasi manusia dengan memperhatikan kebutuhan, kepastian, dan kepuasan masyarakat sebagai penerima pelayanan publik. (Sabtu, 16/9/23)
Melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) melaksanakan pemenuhan indikator sarana dan prasarana dalam pelayanan publik kepada masyarakat dan terkhususnya kepada kelompok rentan (anak, lansia perempuan, dan penyandang disabilitas).
Prinsip pelayanan publik berbasis HAM dalam Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 memastikan adanya standarisasi mengenai pelayanan publik yang berdasarkan non diskriminatif, bebas pungli dan KKN, serta sejalan dengan tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif). Indikator Pelayanan Publik Berbasis HAM terdiri dari Aksesibilitas dan Ketersediaan Sarana dan Prasarana, Sumber Daya Manusia, Kepatuhan Terhadap SOP, Integritas, dan Inovasi Pelayanan.
Peran Kantor Wilayah dalam memastikan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 terlaksana dengan melakukan pendampingan, baik daring dan luring kepada 50 Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara dan kerjasama dengan stakeholder untuk menjaga kualitas pelayanan publik seperti Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Badan Pusat Statistik Sumatera Utara, instansi swasta, dan lembaga swadaya masyarakat kelompok rentan.
Layanan Berbasis HAM telah dilaksanakan di Kantor Wilayah beserta 50 Unit Pelakasana Teknis dalam bentuk toilet dan loket khusus disabilitas, kelengkapan penunjang seperti kursi roda, tongkat, huruf braille dan aksesibilitas yang ramah kepada penyandang disabilitas seperti marka, jalan landai dan jalur pemandu (guiding block).
Kanwil Kemenkumham Sumut juga telah melakukan penerapan SOP secara menyeluruh, kesiapan petugas dan melaksanakan pelatihan kepada petugas layanan di seluruh unit kerja bekerjasama dengan industri perbankan dan organisasi penyandang difabel dalam peningkatan kualitas petugas layanan untuk memberikan pelayanan terbaik.
Dengan pelaksanaan pelayanan publik berbasis HAM, Kanwil Kemenkumham Sumut berusaha terus meningkatkan pelayanan beroritentasi kepada pengguna layanan, hal ini sejalan dengan pembelajaran nilai dasar Kepemimpinan Pancasila dan Bela Negara pada Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan VI Pusat Pelatihan dan Pengembangan Lembaga Administasi Negara. (RH)