Next Post

Diduga Kangkangi Aturan PKPU Kampanye Pemilu, Oknum Bacaleg dari Partai Hanura Bernada Tinggi Saat di Konfirmasi Awak Media

Bacaleg

Banyuasin | Pesta Demokrasi yang digelar tiap lima tahun sekali yang akan diselenggarakan pada tahun 2024 mendatang, saat ini sudah memasuki tahapan sosialisasi bagi para daftar calon sementara. Sedangkan untuk jadwal kampanye sendiri baru akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 sesuai dengan penertiban PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu 2024.

Masa sosialisasi dengan berbagai alat peraga kampanye, tentunya harus berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan sehingga harus dipatuhi oleh setiap Bakal Calon Sementara.

Namun, dalam kesempatan itu masih ada oknum bacaleg terpantau di lokasi diletakkannya alat peraga kampanye berupa banner, baleho bahkan melalui sosial media. Alat peraga yang dipakai untuk sosialisasi tersebut dianggap melanggar aturan yang dikeluarkan oleh KPU dan Bawaslu.

Terlihat dilokasi, terdapat salah satu bacaleg dari Partai Hanura berinisial MM dan MW, dapil Sumsel X dan dapil 6 Banyuasin, alat peraga sosialisasi yang mereka pasang berupa banner diduga melanggar aturan yang telah dikeluarkan oleh KPU dan Bawaslu, hal ini diperkuat saat awak media ini melakukan konfirmasi kepada instansi pemerintah itu dengan memperlihatkan bukti-bukti yang ada. 

Adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Bacaleg MM dan MW yakni berupa Citra diri masing-masing Bacaleg dibuktikan dengan logo dan nomor urut, tulisan coblos, tanda paku dan tanda centang. Bahkan adanya ajakan untuk memilih Bacaleg tersebut dan memasangkan foto dari salah satu juru kampanye yang merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Banyuasin berinisial NP.

NP pun membenarkan, menurut dia bahwa alat peraga sosialisasi memang atas inisiatif dirinya sendiri, ujar NP melalui sambungan via telepon miliknya pada hari Jumat (13/10).

Sementara itu, ketua Bawaslu kabupaten Banyuasin melalui Ketua Panwascam Kecamatan Talang Kelapa, Yuswono mengatakan berdasarkan alat bukti berupa foto banner yang terpasang memang menyalahi aturan. Namun saat ini Bawaslu hanya melakukan himbauan kepada setiap partai politik untuk dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan tanpa memberikan sanksi apapun.

“Karena hampir semua bacaleg yang melakukan hal serupa,” beber Yuswono.

Kemudian, ditempat terpisah, saat awak media mencoba mengklarifikasi kepada MM Bacaleg dapil Sumsel X, sedikit kurang bersahabat. Ia mengatakan “kalo memang melanggar ngapo dak kamu cabut be banner itu”. Ujarnya dengan nada tinggi. Hal ini sangatlah disayangkan bagi seorang Bakal Calon Wakil Rakyat.

Menindak lanjuti hal tersebut, awak media ini menghubungi Ketua DPD Hanura Provinsi Sumatera Selatan Ahmad Al Azhar, melalui saluran telepon selular nya yang tengah berada di Jakarta, menyampaikan jika memang adanya pelanggaran, maka Bawaslu harus bisa bersikap netral jangan tumpang pilih terhadap parpol dan Bacaleg yang dianggap melanggar.

Setelah itu komunikasi pun dilakukan Evan yang merupakan salah satu staff ahli DPRD dari fraksi partai Hanura kabupaten Oku Selatan menyampaikan bahwa sebenarnya banner yang dipasang merupakan inisiatif dari juru kampanye, pihaknya akan berusaha memperbaiki alat peraga sosialisasi yang ada. Serta berharap kejadian ini dapat pula menjadi pengalaman yang paling berharga dikemudian hari. (key)

infomerd

Adi Merdeka

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

IMG-20241217-WA0006_mls34m2V5r
IMG-20241219-WA0020_BouabONW7o
IMG-20241216-WA0021_TnoKZgX40q
IMG-20241217-WA0012_HcKmKEFb1N
IMG-20241218-WA0009_0c3ZVy440D
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News