Palembang – Puluhan massa Pemerhati Situasi Terkini melakukan unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), dalam hal ini meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang segera di usut tuntas karena terindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Rabu (06/12/23).
Hal tersebut di sampaikan oleh ALEX KAZJUDA, SE Koordinator Aksi di dampingi oleh DIAN HS Koordinator Lapangan mengatakan berdasarkan hasil monitoring Lembaga PST terkait 2 Instansi Dinas, yaitu pada 2 Pemerintahan Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang.
Dalam hal tersebut PST selaku pengawasan dari kontrol sosial terkait penggunaan Keuangan Negara sekaligus sebagai pelapor terkait adanya indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, Nepotisme ( KKN ).
Aksi PST kali ini selain kami melakukan aksi, kami juga melaporkan terkait indikasi dugaan – dugaan dari Lembaga kami antara lain sebagai berikut :
• Rincian Belanja SKPD Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang Tahun 2023 dan 2022, dalam hal ini hasil pantauan kami yang mana beberapa kegiatan tersebut diduga kuat adanya penyalahgunaan keuangan negara yang memicu potensi kebocoran KAS Negara yang cukup signifikan, dalam hal ini kami dari Lembaga Pemerhati Situasi Terkni bermaksud untuk melaporkan terkait adanya indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi,Kolusi,Nepotisme/KKN pada kegiatan yang dikelolah oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022 dan 2023, Adapun Rincian Belana SKPD tersebut antara lain sebagai berikut :
1. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA), Kegiatan Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota, Alokasi Tahun 2023, Rp 56.860.923.514,-
2. Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase, Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan sistem Drainase yang terhubung langsung dengan sungai dalam Daerah Kabupaten/Kota, Alokasi Tahun Anggaran 2023, Rp 59.823.943.150,-
3. Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota, Alokasi Tahun 2023 Rp 40.014.718.100,-
4. Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah, Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam Daerah Kabupaten/ Kota, Alokasi Tahun 2022 Rp 243.300.163.490,-
5. Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota, Alokasi Tahun 2022 Rp 77.772.147.050,-
6. Program Penyelenggaraan Jalan, Kegiatan Penyelenggaraan jalan kabupaten/kota, Alokasi Tahun 2023 Rp 376.501.085.435,-
7. Program Penataan Bangunan Gedung, Kegiatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung di wilayah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) dan Sertifikat laik fungsi bangunan gedung, Alokasi Tahun 2023 Rp 23.472.130.052,-
8. Program Pengembangan Jasa Kontruksi, Kegiatan Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Trampil Kontruksi, Alokasi Tahun 2023 Rp 2.340.671.201,-
9. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota, Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah, Alokasi Tahun 2023 Rp 2.184.063.162,-
10. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Kegiatan Administrasi Keuangan Prangkat Daerah, Alokasi Tahun 2023 Rp 36.206.167.640,-
11. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, Alokasi Tahun 2023 Rp 5.054.129.020,-
12. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah, Alokasi Tahun 2023 Rp 7.229.181.140,-
13. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota, Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah, Alokasi Tahun 2023 Rp 12.317.348.410,-
14. Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah, Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam Daerah Kabupaten/Kota, Alokasi Tahun 2023 Rp 133.547.959.536,-
15. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Kegiatan Administrasi Kepegawaian Prangkat Daerah, Alokasi Tahun 2023 Rp 811.339.000,-
16. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Prangkat Daerah, Alokasi Tahun 2023 Rp 24.325.000,-
TUNTUTAN :
1. Meminta Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan beserta Jajarannya untuk mengecek secara langsung Rincian Belanja SKPD Rutin Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang, demi guna mengungkap kasus besar yang ada di kota Palembang. Yang mana sangat kami Duga kuat banyaknya ketidak wajaran pada anggaran serta terjadi indikasi KKN/Nepotisme pada Rincian Belanja SKPD di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang.
2. Di Bawah Kepemimpina Kepala Kejaksaan Tinggi Yang baru ini, kami laporan kami ini di ungkap secara terang benerang sampai keakar – akarnya mengingat dana yang dikeluarkan oleh Negara cukup besar.
3. Meminta Kejati Sumsel beserta jajaranya panggil dan periksa Kepala Dinas Beserta kroni-kroni yang terlibat dalam pertanggung jawaban kegiatan-kegiatan tersebut diatas.
4. Dalam hal ini kami menyakini dan memastikan dari item-item kegiatan tersbut diatas di duga kuat adanya pertanggungjawaban yang fiktif.
5. Hasil kalkolasi jumlah seluruh kegiatan mulai dari tahun 2022 dan 2023 terkait Rincian Belanja SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang Mencapai Rp 1.091.949.630.900,- dari angka tersebut yang mana kami dari pemerhati situasi terkini menyakini dan menduga kuat potensi untuk adanya tindak pidana korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pelembang cukup besar.
6. Dalam hal ini kami juga meminta pihak Kejati Sumsel Beserta Jajarannya untuk memeriksa harta kekayaan dari Jajaran Pejabat yang menduduki posisi strategis pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang.
7. Tangkap dan Penjarakan Koruptor.
• Dana DAK SMP Negeri di Kabupaten Banyuasin Tahun 2023, dalam hal ini hasil pantauan kami yang mana beberapa kegiatan tersebut diduga kuat adanya penyalahgunaan keuangan negara yang memicu potensi kebocoran KAS Negara yang cukup signifikan dan kegiatan-kegiatan tersebut di swakelolakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin, dalam hal ini cukup jelas kegiatan yang mencapai Miliaran rupiah namun di swakelolakan oleh Dinas, dalam hal ini kami dari Lembaga Pemerhati Situasi Terkni bermaksud untuk melaporkan terkait adanya indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi,Kolusi,Nepotisme/KKN pada kegiatan yang dikelolah oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023, Adapun sekolah – sekolah tersebut antara lain sebagai berikut :
1. SMPN 2 Karang Agung Ilir dengan Dana Rp 1.570.000.000,-
2. SMPN 2 Air Salek, Dengan Dana Rp 1.890.000.000,-
3. SMPN 4 Muara Sugihan Dengan Dana Rp 3.626.000.000,-
4. SMPN 1 Betung I, Dengan Dana Rp 2.138.000.000,-
5. SMPN 2 Banyuasin III Dengan Dana Rp 1.465.000.000,-
6. SMPN 2 Sembawa, Dengan Dana Rp 1.152.000.000,-
7. SMPN 3 Pulau Rimau, Dengan Dana Rp 6.038.000.000,-
8. SMPN 3 Tungkal Ilir, Dengan Dana Rp 2.910.000.000,-
9. SMPN 5 Banyuasin III, Dengan Dana Rp 2.175.000.000,-
10. SMPN 3 Rantau Bayur, Dengan Dana Rp 2.458.000.000,-
11. SMPN 4 Banyuasin III, Dengan Dana Rp 785.000.000,-
12. SMPN 2 MuaraTelang, Dengan Dana Rp 2.660.000.000,-
13. SMPN 1 Air Kumbang, Dengan Dana Rp 1.105.000.000,-
14. SMP Muhammadiyah I Muara Padang, Dengan Dana Rp 1.425.000.000,-
TUNTUTAN :
1. Yang mana hasil pantauan kami dilapangan kegiatan tersebut yang mencapai Miliaran Rupiah tersebut dikerjakan secara swakelolah oleh Kepala Sekolah dalam hal tersebut sudah cukup jelas yang mana semestinya kegiatan yang cukup besar tersebut harus di tenderkan akan tetapi kegiatan tersebut di swakelolakan, ini merupakan sudah cukup jelas adanya penyalahgunaan wewenang.
2. Adanya dugaan praktek pemberian Fee pada oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin.
3. Dari hasil pantauan kami dilapangan yang mana kegiatan tersebut tidak banyak yang tidak sesuai.
4. Memintak pihak Kejati Sumsel panggil Kepala Sekolah dan Ketua Kelompok Swakelola Kegiatan tersebut.
5. Meminta Kejati Sumsel Panggil dan Periksa Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Banyuasin.
6. Panggil dan Periksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Banyuasin.
7. Dan Kegiatan tersebut diduga adanya pengarahan toko bangunan untuk pembelian material barang yang dibutuhkan, dalam hal ini kami meminta pihak Kejati Sumsel untuk juga dapat memeriksa dan mengkroscek nota – nota pembelian bahan material yang dibutuhkan tersebut.
8. Tangkap dan Penjarakan Koruptor.
Sementara itu, Kejati Sumsel yang di Wakili oleh Sunan Jaksa Fungsional Kejati Sumsel mengatakan kami menghargai dan mengapresiasi atas peran serta bapak datang kesini (Kejati Sumsel) dalam hal ini Pemerhati Situasi Terkini dalam hal melaporkan Indikasi perbuatan KKN.
“Laporan tersebut di harapkan di masukan ke PTSP Kejati Sumsel secara tertulis, karena ini merupakan hal yang baru kita segara tidak lanjuti,”ucapnya.
“Maslaah laporan yang lama saya katakan sedang berproses, untuk mengetahuinya kawan-kawan (PST) membuat secara tertulis peritem, nanti kitakan berikan jawaban secepatnya,”pungkasnya.
Pewarta ( Afriza merdeka )