BANYUASIN | Polsek Sungsang Berhasil Ungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan yang telah diterima Polsek Sungsang dengan dasar Laporan Polisi : LP/B-39/XI/2023/SPKT.SAMAPTA/SEK.SUNGSANG/RES.BA/POLDA SUMSEL tanggal 24 November 2023 Pencurian dengan Pemberatan dan LP/B-41/XI/2023/SPKT.SAMAPTA/SEK.SUNGSANG/RES.BA/POLDA SUMSEL tanggal 14 November 2023 Pencurian dengan Pemberatan.
Identitas 2 Pelapor yakni Nurjana (45) pekerjaan Guru SD alamat Lrg Buyut rt. 09 rw. 02 Desa Sungsang 1 Kec. BA II Kab. Banyuasin. Kemudian Amran (39) pekerjaan Nelayan alamat Lrg Kelana Rt 05 Rt 02 Desa Marga Sungsang Kec. BA II Kab. Banyuasin.
Sementara pelakunya yakni LCD (20) yang beralamat di Desa Marga Sungsang Kec. BA II Kab. Banyuasin.
Kapolsek Sungsang Iptu Ricky Febriean SH MH mengatakann, kronologis kejadian tersebut terjadi pada Senin, tanggal 13 November 2023 sekitar jam 01.00 wib telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang dilakukan oleh pelaku LCD di dalam rumah korban lrg. Kelana rt. 05 rw. 02 Desa Marga Sungsang Kec. BA II Kab. Banyuasin
“Pada saat itu korban lagi tidur dikamar lalu sekira jam 06.00 wib orang tua korban membangunkan anak untuk sekolah dan melihat ruang tengah sudah berantakan dan korban mengecek HP di samping tempat tidur sudah hilang merk Iphone 11 dengan ternyata sudah hilang atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 9.200.000 (sembilan juta dua ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungsang guna ditindak lanjuti, ” Jelas Kapolsek
Kemudian sambung Kapolsek, dan Kronologis Kejadian yang ke 2 terjadi pada Jumat 24 November 2023 sekira Pukul 04.00 WIB irumah pelapor lrg. Buyut rt. 09 rw. 02 desa Sungsang I Kec. BA II Kab. Banyuasin telah terjadi Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan pelaku LCD terhadap Korban Nurjana dan Haviza.
“Pelaku melaksanakan aksinya dengan cara pelaku masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela dengan kemudian mengambil 1 unit hp merk oppo reno5 warna perak fantasi milik korban Nurjana dan handphone merk Oppo A5s warna merah milik Korban Haviza,” Ungkap Kapolsek.
Sambungnya, Atas Kejadian tersebut kedua korban mengalami kerugian Rp 6.000.000 (enam Juta Rupiah).
Dijelaskan Kapolsek, Setelah dilakukan penyelidikan diketahui keberadaan tersangka berada di di lrg. Buyut
Desa Sungsang I Kec. BA II Kab. Banyuasin.
Kemudian Kapolsek Sungsang Menginstruksikan Kanit Reskrim Aipda Andrianto bersama Team Lobster untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Pencurian tersebut.
“Lalu tersangka berhasil di tangkap dan diamankan tanpa adanya perlawanan kemudian berdasarkan keterangan pelaku mengakui perbuatan Pencuriannya berikut barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebilah parang dan 2 buah handphone Merk Iphone 11 dan Oppo reno 5,” Tutup Kapolsek. (Rill)