Banyuasin | Aktivis lingkungan dan HAM Ari Anggara angkat bicara terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan inisial AP pada tanggal 23 Desember 2023, beberapa hari yang lalu terhadap PKD.
Diketahui AP merupakan anggota PPK kecamatan Talang Kelapa. Dan PKD sebagai anggota PPS di kelurahan Talang Keramat.
Akibat kejadian itu, Ari Anggara menegaskan kepada komisioner KPU Kabupaten Banyuasin untuk memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada pelaku, karena di dalam menjalankan suatu tugas dan fungsi menghadapi pesta demokrasi harus memiliki kepribadian yang baik bukan tempramental.
Apabila KPU tidak memberikan sanksi teguran keras atau pemberhentian secara tidak hormat maka akan mengadakan aksi ke KPU Sumsel dan membuat laporan ke DKPP guna melakukan tindakan pemecatan terhadap komisioner KPU yang sekarang, ujarnya kepada Info-Merdeka.com, Sabtu (30/12/2023).
Dikutip dari SUMATERAEKSPRES.id, kejadian tersebut diduga berawal ketersinggungan saat ditagih hutang oleh PKD (24) warga Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. AP (30) yang juga merupakan anggota PPK Talang Kelapa, Banyuasin melakukan dugaan penganiayaan terhadap PKD, Sabtu (23/12) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Akibat penganiayaan yang dilakukan AP, PKD yang juga merupakan anggota PPS Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, mengalami luka dan memar di bagian wajah serta pundak.
Usai kejadian itu, Minggu (24/12), PKD melapor ke Polres Banyuasin. (Amer)