Video yang berdurasi dua menit ini berawal Pada Kamis (7/12/23) pukul 19. 30 WIB, Pertemuan yang dilakukan Kades Aria Prima ini mengumpulkan pekerja KSO salah satu perusahaan minyak lokasi Formasi Sumatera Energi di wilayah Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang. Daerah itu, memang sering kejadian maling “menggondol” pipa milik Pertamina. Kades merasa bertanggungjawab dengan keamanan lokasi. Dia berjanji akan melindungi warganya yang bekerja di sana.
Menariknya, dalam menit-menit terakhir di video tersebut, kades Aria Prima yang memang menjadi tim sukses, minta agar para pekerja memilih salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra yang sekarang maju dari Dapil IV untuk kabupaten Ogan Ilir. Dapil IV meliputi Kecamatan Muara Kuang, Rambang Kuang, dan Lubuk Keliat.
Menggunakan bahasa daerah “Nah, ini. Ketika aku behani (berani) ngumong (bicara), berarti akulah (sudah) tau risiko. Tidak jadi masalah. Hidup katek (tidak) masalah, dak bekembang utak (otak) bagi aku. Mental jugo dekde (tidak) betambah. Jadi ketika ado masalah itu, aku ladas (senang). Bukan berarti aku bangga. Nambah wawasan bagi aku. Urusan itu,aku di sini ngusung (mendukung) yang namonyo Nawan, Hernawan. Aku nak minte tulung cucokkan (coblos). Yang KTP-nyo Tambang Rambang, Tanjung Bulan, Sukananti.” Jelasnya dengan lantang
Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmawati melalui
Ketua Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ogan Ilir, Lily Oktayanti mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait video yang beredar tersebut.
Menurut Lily, ini merupakan laporan pertama dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 ke Bawaslu Ogan Ilir.
“Laporan terkait pelanggaran netralitas Pemilu oleh terlapor berinisial AP dilayangkan ke Bawaslu Ogan Ilir pada hari Senin (18/12/23) sekitar pukul 13.30,” terang Lily. Pada pertermuan tersebut, menurut Lily, pelapor menyebut oknum kades mengarahkan warga untuk memilih salah satu caleg.
Setelah menerima laporan tersebut, Bawaslu Ogan Ilir akan melakukan pengkajian awal dan setelah itu akan mengadakan rapat pleno. “Tentunya kami akan segera menindaklanjuti laporan yang masuk sesuai bukti yang ada,” tegas Lily.
Jika terbukti melanggar, maka sanksi yang diberikan kepada oknum kades sesuai Pasal 493 Undang Undang 7 Tahun 2017 tentang pelanggaran kampanye dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
“Kami mengimbau rekan-rekan di ASN dan juga para kepala desa untuk menjaga netralitas sehingga Pemilu 2024 nanti dapat berlangsung dengan tertib dan damai,” pesan Lily.