Banyuasin,info-merdeka.com
-Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional dengan menangkap lima tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 23,155 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 15.000 butir.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Banyuasin, Selasa (23/01/23).
Kapolres Banyuasin menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah ditangani oleh Satres Narkoba Polres Banyuasin. “Pengungkapan kasus narkoba sudah menjadi komitmen Polres Banyuasin dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banyuasin,” kata Kapolres.
Penangkapan pertama dilakukan pada Sabtu 13 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di Hotel Wyndham yang berlokasi di Jalan Gubernur H A Bastari Desa Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.
Dari sana, polisi berhasil mengamankan tersangka Muhammad Agus Maulana alias Jarwok dengan barang bukti satu paket besar kristal putih dengan bruto 1.063 gram.
Penangkapan kedua dilakukan pada Sabtu 13 Januari 2024 sekitar pukul 05.30 WIB di lokasi AP Kost yang beralamat di Jalan Sukamulya Raya Kecamatan Sukarame Kota Palembang.
Di sini, polisi menangkap tersangka Allan Nurin alias Al bin Firdaus dengan barang bukti tiga butir pil ekstasi dengan bruto 1,50 gram.
Penangkapan ketiga berlangsung pada Senin 22 Januari 2024 sekitar pukul 15.40 WIB di Jalan Raya Palembang – Jambi SD Negeri 12 Betung Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin. Polisi mengamankan tersangka Deni Saputra dengan barang bukti satu unit kendaraan roda dua jenis NMAX warna ungu dengan nomor polisi BG 4563 JX dan dua paket besar narkotika jenis sabu dengan bruto 2.116 gram dan tiga paket besar narkotika jenis ekstasi dengan bruto 3.717 gram di dalam satu buah tas punggung warna hitam.
Penangkapan keempat dan kelima dilakukan pada waktu bersamaan pada Senin (22/1) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Palembang Betung tepatnya di Tugu Polwan.
Polisi menangkap Risman Kadarsiman bin Iwan Tomantri dan Ari Widodo. Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 19 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 19.976 gram di dalam dua buah tas warna hitam yang diletakkan di bagasi mobil pelaku.
Kapolres Banyuasin mengatakan bahwa jaringan ini merupakan jaringan internasional yang mana barang tersebut masuk melalui provinsi Riau dan langsung ke Malaysia.
Kemudian diambil oleh kurir dan akan di edarkan di Palembang. “Kelima tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolres.
Pengungkapan kasus narkoba sudah menjadi komitmen Polres Banyuasin dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banyuasin,” kata Kapolres
“Kelima tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolres
Kapolres Banyuasin juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banyuasin. “Kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas peredaran narkoba di Banyuasin. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut aktif berperan dalam memberantas peredaran narkoba,” jelasnya
Editor: Arie idw