Palembang | Pada hari Senin tanggal 26/02/2024 tim media datang Keperusahaan PT Bumi Waras(BW) Sumsel,dalam rangka konfirmasi terhadap Penahanan tenaga kerja satu hari satu malam 16/02/2024 sampai dengan 17/02/2024, yakni ketiga tenaga kerja tersebut atas nama AJ, MN dan LE, juga diduga tenaga kerja di PT BW tidak didaftarkan BPJS serta Bendera Merah Putih dan Bendera P3K didepan kantor tidak layak dipakai.
Tak satupun pimpinan perusahaan tersebut bisa menerima ke datangan Media dengan alasan ada urusan yang lain
Dalam hal ini AJ, menjelaskan (peristiwa penahanan tenaga kerja satu malam) satpam perusahaan menakuti ketiga tenaga kerja tersebut dengan berkata akan diborgol untuk tidak lari dari perusahaan ini
Kronologi Kejadiannya pada hari Jumat, 16 Februari 2024, sekira pukul 17.00 WIB, semestinya sudah pulang kerja, tapi baru sekitar pukul 11.00 WIB, Sabtu, 17 Februari 2024, baru dilepaskan.
Saat ini sudah dilaporkan di Polda Sumsel AJ Didampingi
oleh Penasehat Hukumnya Akmal, SH., ECIH (www.adv-akmal.com).
Hal ini diduga melanggar Hak Asasi Manusia, KUHP dan UU Ketenagakerjaan, yakni :
Pasal 328 KUHP
Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pengancaman dalam Lingkungan Kerja
Lebih lanjut, dalam Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) disebutkan bahwa:
Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
keselamatan dan kesehatan kerja;
moral dan kesusilaan, dan
perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Harapnya pihak kepolisian harus adil jangan memihak salah satu seorang untuk kepentingan pribadi sendiri,” Pungkasnya ( pengacara AJ)
Perwarta ( Afriza merdeka )