Palembang | Pada hari Senin tanggal 04/03/2024 tim media datang Keperusahaan PT Bumi Waras (BW) Sumsel, dalam rangka konfirmasi yang keempat kalinya tidak satupun yang bisa menemui kami dalam Penahanan Tenaga Kerja satu malam, Ketiga tenaga kerja atas nama AJ,MN dan LE dan sebagian Tenaga Kerja tidak ada BPJS dari Perusahaan tersebut.
Pada saat pihak media mau konfirmasi Ke Perusahaan tak satupun Pimpinan yang bisa kami menemui alasan ada pekerjaan diluar, Cuma yang menemui kami Security (Satpam).
Dalam hal ini kami sebagai pihak Media datang ke Perusahan Pimpinan selalu menutup diri tidak mau memberikan penjelasan.
Kronologi Kejadiannya pada hari Jumat, 16 Februari 2024, sekira pukul 17.00 WIB, semestinya sudah pulang kerja, tapi baru sekitar pukul 11.00 WIB, Sabtu, 17 Februari 2024, baru dilepaskan.
Saat ini sudah dilaporkan di Polda Sumsel AJ, MN di D
oleh Penasehat Hukumnya Akmal, SH., ECIH (www.adv-akmal.com).
Hal ini diduga melanggar Hak Asasi Manusia, KUHP dan UU Ketenagakerjaan, yakni :
Pasal 328 KUHP
Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pengancaman dalam Lingkungan Kerja
Lebih lanjut, dalam Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) disebutkan bahwa:
Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
keselamatan dan kesehatan kerja;
moral dan kesusilaan, dan
perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Harapnya Akmal, SH,ECIH (www.adv akmal.com) Pihak kepolisian harus adil jangan memihak salah satu seorang untuk kepentingan pribadi sendiri,” Pungkasnya ( pengacara AZ,MN).
Perwarta ( Afriza merdeka )