Palembang | Para saksi partai di TPS keluhkan Dana sebagai Saksi yang belum di realisasikan sampai saat ini pada Pemilu 14 Pebruari 2024 kemaren, Diduga Dana Saksi tersebut telah di gelapkan Pengurus DPC kota Palembang dan DPW Sumsel.
Saksi Partai PBB keluhkan Dana tersebut di karenakan belum juga di terima hingga hari ini setelah Pemilhan di laksanakan secara serentak, Para Saksi merasa di tipu oleh Calon Legislatif juga terlibat yaitu sdr KY ,sdr AS ,padahal Dana Saksi yang di sebut-sebut Diduga telah di gelapkan oleh Pengurus DPW dan DPC.
Salah satu Calon Legislatif Kota Palembang sekaligus selaku Wakil Sekretaris Dari Partai Bulan Bintang AD saat di temui awak media pihaknya tidak mengetahui Apa Penyebab Dana Saksi tersebut belum juga terealisasi, AD selaku Calon Legislatif dari PBB juga merasa kecewa karena para saksi tidak dapat bekerja secara maksimal di TPS dan dengan tdk adanya saksi sungguhan belum terealisasinya Dana tersebut membuat terhambatnya Proses Perolehan suara yang akan di input.
Ketua DPW Partai Bulan Bintang Sumatera Selatan berinisial AR ketika di konfirmasi, mengatakan jika informasi tersebut tidak benar, AR mengatakan Dana Saksi tersebut telah di distribusikan ke DPC PBB se-Sumatera Selatan.
Namun Faktanya di lapangan tidak seperti apa yang di sampaikan oleh ketua DPW PBB Sumatra Selatan AR bahkan di Kota Palembang saksi yang telah di tetapkan melalui input Data Saksi di gantikan dengan saksi yang palsu hanya beberapa tps
AD berharap Ketua Umum Partai Bulan Bintang dan Bapilu Pusat agar segera menyelesaikan Permasalahan tersebut, AD menduga DPW PBB Sumsel Dan Pengurus DPW yg ikut caleg serta DPC Kota Palembang telah bekerjasama menggelapkan Dana Saksi Partai.
Dalam hal ini kritisi kinerja Ketua DPW PBB Sumsel Dan DPC PBB Kota Palembang AD, mengatakan Apapun motif dan alasan dari ketua DPW PBB AR Dan Ketua DPC PBB sangat-sangat tak bisa di terima dengan membuat kebijakan seperti itu.
selaku DPC Partai Bulan Bintang Kota Palembang menilai tidak layak jika seorang Pimpinan serakah dengan menggelapkan Dana Saksi yang telah selesai melaksanakan tugasnya, padahal Dana Saksi tersebut suatu Kewajiban untuk diserahkan kepada Saksi Partai di TPS,” Pungkasnya
Perwarta ( Afriza merdeka )