Oku Selatan | Perangkat Desa Pengandonan Kecamatan Kisam Ilir, kabupaten Oku Selatan, sebanyak delapan orang yang telah di non aktifkan (pemberhentian) oleh Kepala Desa, atas tindakan Oknum Kepala Desa akhirnya mereka melaporkan kepala Desa tersebut ke Ombudsman Sumatera Selatan untuk mencari keadilan.
Henafri yang telah diberi kuasa oleh delapan perangkat desa ini menilai, penonaktifan (pemberhentian) tersebut tidak sesuai prosedur yang tertuang dalam Permendagri -no -83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.
“Sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum, dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada,” ujar Henafri kepada awak media, Jumat 15 Maret 2024.
Pengaduan itu, katanya, kita serahkan kepada Ombudsman selaku lembaga negara yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun daerah.
Henafri menegaskan berkas berkas telah kita sampaikan dari SK pengangkatan dan SK pemberhentian document lainnya.
“Alhamdulillah lengkap sudah kita serahkan ke Ombudsman, kami percayakan perihal ini bisa ada titik terang, jika memang ada terdapat maladministrasi maka diharapkan ditindak sesuai dengan atauran yang berlaku,“ jelasnya.
Lanjutnya, 8 perangkat Desa Pengandonan kecamatan Kisam Ilir Kabupaten Oku Selatan menuntut keadilan atas apa yang terjadi menimpa mereka.
“Kami harap keadilan itu ada, kejujuran di dalan penegakkan aturan ada dan kami percaya itu ada di lembaga Ombudsman,” pungkas Henafri Dihaji. (Wagino/Tim)