Next Post

Dua Wartawan Dicecar Oleh Beberapa oknum dari Partai PBB, Hingga Pelaporan ke Polda Sumsel

IMG20240318133359_MqLUws366D

Palembang | Dugaan intimidasi dan arogansi yang dilakukan oleh oknum yang menduga tindak pidana yang tidak menyenangkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 335, yang terjadi di kantor DPD partai PBB Palembang titik koordinat Lorok Pakjo Ilir Barat 1 Kota Palembang Sumsel.

Muhammad Khairul akmal SH.ECIH Pengacara wartawan B dan R mengatakan, Pada saat ini kita dari penasehat hukum B melaporkan perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan pasal 335 KUHP, kita laporkan dan beberapa oknum dari partai PBB di Palembang.

Dimana klien kita telah diundang kekantor partai tersebut, klien kita mendapat perlakuan tidak menyenangkan sesuai dengan pasal 335 KUHP, Kita melaporkan perbuatan tidak menyenangkan.

Awal klien kami diundang oleh partai tersebut, karena adanya pemberitaan, dan mereka ingin pemberitaan itu di hapus dan melakukan minta maaf di media nasional, dan ada kalimat-kalimat pengancaman seperti itu.

“Kami minta hukum itu ditegakkan, karena yang sering saya denger beberapa bulan kebelakang banyak teman-teman media sering di intimidasi. (Kurnia EY)

Muhammad Afriza

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

IMG-20250324-WA0029
IMG-20250325-WA0017_aXvFvwri1U
IMG-20250329-WA0007_xr7xSC5N7d
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News