Palembang | Pada hari kamis tanggal (21/03/2024) Pelopor Inisial B yang didampingi pengacaranya dan dua saksi Inisial R dan O hari Jumat (22/03/2024) dipanggil Unit 4 Subdit I Kamneg.
Ditreskrimum Polda Sumsel Polda Sumsel Dugaan intimidasi dan arogansi yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Partai.
Dalam hal pemanggilan Pelopor inisial B dan dua saksi inisial R dan O memberikan keterangan, Tindak Pidana Perbuatan tidak menyenangkan dan Tidak Pidana Pemaksaan dengan Ancaman sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana di maksudkan dalam pasal 335 KUHP, yang terjadi di kantor DPD Partai Palembang titik koordinat Lorok Pakjo Ilir Barat 1 Kota Palembang Sumsel.
Muhammad Khairul Akmal SH ECIH (www.adv-akmal.com) Pengacara wartawan B menjelaskan, Bahwasanya Pada saat ini kita dari penasehat hukum Inisial B melaporkan perbuatan tidak menyenangkan dan atau Pemaksaan dengan Ancaman sesuai dengan pasal 335 KUHP, substansinya kita melaporkan salah satu oknum anggota partai di kota Palembang.
Dimana klien kita B dan R telah diundang kekantor partai tersebut, klien kita mendapat perlakuan tidak menyenangkan dan Pemaksaan dengan Ancaman sesuai dengan pasal 335 KUHP, Kita melaporkan perbuatan tidak menyenangkan,” Jelas Advocate Akmal, SH., ECIH (Pengacara dari B)
Awal klien kami B dan R diundang oleh partai tersebut, karena adanya pemberitaan, dan mereka ingin pemberitaan itu di hapus dan melakukan minta maaf di media nasional, dan ada kalimat-kalimat pengancaman seperti itu.
“Kami minta hukum itu ditegakkan (Law Enforcement), dan pihak berwajib Segera Memanggil Oknum kader partai tersebut. Sering kali saya denger teman-teman media sering di intimidasi,”Pungkasnya.
Perwarta (tim redaksi )