Palembang | kamis 6 Juni 2024.selaku ketua lembaga swadaya masyarakat TIM PEMERHATI MASALAH HAM DAN KORUPSI SUMATERA SELATAN (LSM TPMHK SUMSEL) AFRIANTO TRI PUTRA mencium adanya DUGAAN TINDAK PINDANA KORUPSI di SMA negeri 7 prabumulih, melalui Data yang di dapat pengunaan dana boS THN 2020,2021, 2022. dan 2023 di SMA negeri 7 prabumulih..
Adanya hal yang tidak wajar seperti pengeluaran pada :
1.Administrasi kegiatan sekolah.
2.kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran.
3.kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler
4.serta pengembangan perpustakaan.
Dari temuan kami dalam (empat)4 kegiatan di atas sangat Pantastis dr 60Jt pertahap hingga 200jt lebih setiap tahap pencairan dana bos
Lanjut “, Sementara pada tahun 2020 dan 2021 kita mengalami Covid19 sehingga proses pembelajaran di terapkan secara daring, akan tetapi pengeluaran dari sekolah tetap tercatat sama halnya proses belajar mengajar seperti biasa(jelasnya)Afrian ketua LSM TPMHK SUMSEL juga menuturkan dugaan tindak pidana korupsi pada dana bos di SMA negeri 7 prabumulih tidak asal menduga karena data belanja dan pengeluaran tersebut sudah ada, sehingga menjadi alat bukti pendukung pada laporan kami
karena kami anggap Telah mengangkangi permendikbud ristek nomor 63 tahun 2023 dimana angka pada dana bos tersebut pada tahap 1,2 dan 3.Sangatlah FANTASTIS bahkan di tahun 2023 perubahan tahap dana bos d terima sekolah hanya 2 tahapan mencapai Ratusan juta pertahapnya
Sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang undang dan pancasila tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi
Sehingga kami melaporkan dugaan penyimpangan pengunaan dana bos di SMA negeri 7 prabumulih serta melampirkan dokumen pendukung agar pihak APH terkait dalam Hal ini kejaksaan tinggi provinsi sumatera selatan dapat Segera mengambil tindakan atas laporan kami tersebut
Harapan kami Pihak kajati sumsel segera memanggil kepala sekolah SMA N 7 prabumulih guna memberi keterangan terkait penanggung jawab penguna anggaran”,
(Afriza merdeka )