Next Post

Selewengkan Dana Desa Kejari OKU Selatan Tahan Kades Mahanggin

IMG-20240704-WA0001_OP7vooCj2g

OKU Selatan | Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menetapkan CH, Kades Mahanggin, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan sebagai tersangka.

CH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa/Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Desa Mahanggin tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023.

Kajari OKU Selatan, Dr. Adi Purnama melalui Kasi Intel Kejari OKU Selatan, Davit L. Sipayung mengatakan tim penyidik pada Kejari OKU Selatan melakukan penahanan terhadap CH selaku Kepala Desa Mehanggin.

“Penahanan terhadap tersangka setelah tim jaksa penyidik melakukan penyidikan terkait dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2022 dan 2023,” jelas Kasi Intel Davit L. Sipayung yang didampingi Kasi Pidsus, Kasi Datun dan tim penyidik di Kejari OKU Selatan. Rabu (03/07/2024)

Dikatakannya, modus yang dilakukan oleh tersangka dengan cara membuat dokumen dan kwitansi palsu pada SPJ tahun anggaran 2022-2023. Tersangka juga menggelapkan dana BLT serta pengadaan barang secara fiktif seperti pengadaan hand traktor, kebutuhan kantor dan lainnya.

Selain itu, dalam penyelidikan tim penyidik menemukan pembangunan fisik yang menggunakan anggaran dana desa tidak sesuai RAB dengan mark-up volume sampai 60% bahkan ada yang fiktif.

“Tak hanya itu, pada program ketahanan pangan ditemukan juga mark-up sampai 60% dan ada yang fiktif. Begitu juga dengan pengelolaan BLT,” terangnya

Atas perbuatannya, tambah Kasi Intel, negara dirugikan lebih kurang 400 juta namun jumlah tersebut masih belum pasti karena tim penyidik masih berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten OKU Selatan terkait penghitungan kerugian negara.

“Terkait kerugian negara, berkisar 400 juta. Nominal ini masih belum bisa dipastikan karena masih menunggu koordinasi penghitungan tim penyidik dan Inspektorat kabupaten OKU Selatan,” tegasnya.

Tersangka dikenakan pasal 2, 3 dan 8 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini tersangka di tahan di Rutan Kelas IIB Muaradua selama 20 hari ke depan,” tandasnya. (Wagino/Ayik)

infomerd

Adi Merdeka

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

b78551d6-c141-47b4-a114-4632d334be2b_peradinusantarahutri80-2
IMG-20250816-WA0020
IMG_20250815_140547
IMG_20250815_160902
IMG_20250815_160940
IMG_20250815_160918
IMG-20250815-WA0042
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News