Oku Selatan | Pemerintah Pusat melalui anggaran Dana Desa telah menggelontorkan dana ratusan juta guna untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di desa-desa, salah satunya yaitu melalui program ketahanan pangan.
Namun anehnya ratusan anggaran yang telah dikucurkan tersebut terkadang masih banyak yang disalahgunakan oleh oknum-oknum kepala desa dan kroni-kroninya guna untuk memenuhi kepentingan pribadi dan bahkan untuk berpoya-poya memenuhi syahwatnya semata.
Seperti yang heboh baru-baru ini terjadi di Sumsel kabupaten Oku Selatan tepatnya di desa Air Rupik kecamatan Banding Agung,
Sebanyak 14 ekor kambing milik Pemerintah Desa diduga digelapkan dan telah dijual oleh oknum ketua BPD desa Air rupik .
Menurut keterangan warga yang enggan disebut namanya, kambing berjumlah 14 ekor tersebut merupakan sebagian dari kambing program ketahanan pangan dana desa Anggaran tahun 2022 yang dikelola dan dipelihara oleh oknum E S selaku ketua BPD disana.
Lantas setelah berjalannya waktu kambing tersebut raib dan hilang dan ternyata setelah diusut rupanya digelapkan oleh Oknum BPD desa tersebut.
“Dari 30 ekor kambing yang dibeli melalui anggaran program ketahanan pangan ternyata setelah kami usut 14 ekornya dijual oknum BPD,lalu setelah beberapa kali kami masyarakat ributkan,BPD yang bersangkutan bersedia mengembalikan kan kambing yang telah ia jual tersebut tapi hingga kini hanya janji belaka,“ terang seorang tokoh masyarakat air Rupik.
Berdasarkan surat pernyataan perjanjian yang telah disepakati dengan masyarakat desa Air rupik,seharusnya pada akhir bulan juni 2024 tempo hari,14 ekor kambing tersebut akan diganti yang masing masingnya awalnya tahun 2022 dahulu bernilai 2,5 juta per ekornya.
Namun sangat disesalkan oleh warga Air rupik, karena sudah memasuki pertengahan bulan Juli 2024,14 ekor kambing tersebut belum juga diganti oleh oknum Ketua BPD
Sementara itu dengan gaya bahasa yang berbelit -belit ,E S saat dikonfirmasi oleh awak media ini, akhirnya mengakui adanya penjualan/ diduga penggelapan 14 ekor kambing sesuai isi pernyataannya dalam surat perjanjian diatas materai bulan mei lalu.
“Ia mas betul, itu saya yang mempertanggung jawabkannya – ,” ucapnya seolah tanpa bersalah.
Saat dijelaskan bahwa perbuatanya menjual kambing yang merupakan aset desa melalui anggaran Dana Desa tersebut adalah melawan hukum serta bisa dipidana,kemudian oknum ketua BPD berjanji kembali untuk segera menggantinya.
Berdasarkan pasal 372 KUHP berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.”
Di Tempat terpisah, Kepala desa Air rupik Thontawi SE,Saat akan dikonfirmasi tidak berada di kediamannya.
Bahkan saat dicoba dihubungi via whatsApppun tidak juga merespon.
“Entah ya mas, Kades kami ini sepertinya tertutup dan sulit ditemui oleh tamu dan warga. Ada apa sebenarnya dalam kepemimpinannya saat ini,” cetus seorang warga saat dipertanyakan keberadaan kades tempo hari. (Wagino/tim)