Palembang | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya, mengkonfirmasi terkait meninggalnya seorang Warga Binaan Pemasyarakatan inisial I (22) pada Rutan Kelas I Palembang.
Kakanwil Ilham Djaya, Kamis (8/8) mengatakan bahwa berdasarkan laporan Kepala Rutan Palembang, sebelum dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit, Almarhum sudah beberapa kali berobat dan ditangani oleh dokter Rutan Pakjo.
“Terakhir pada 6 Agustus, almarhum berobat ke klinik rutan dengan keluhan demam dan gatal-gatal sehingga dilakukan pemeriksaan dan diberikan obat sesuai terapi oleh dokter untuk kemudian diobservasi di dalam huniannya”, ujarnya,
Lalu pada tanggal 8 Agustus pukul 00.15 WIB, lanjut Ilham, petugas pengamanan mendapat laporan bahwa ybs tidak sadarkan diri, sehingga langsung dibawa ke R.S Siti Khadijah Palembang untuk dilakukan penanganan, namun dinyatakan meninggal dunia pukul 00.30 WIB.
Kepala Rutan Kelas I Palembang David Rosehan menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan Negeri Palembang terkait pelaksanaan serah terima jenazah dengan pihak keluarga.
Ilham Djaya menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya WBP Rutan Palembang dan memastikan bahwa warga binaan telah mendapatkan pelayanan yang optimal selama menjalani tahanan.
Untuk diketahui, Almarhum yang berinisial I, merupakan warga Kemuning Palembang yang masih berstatus tahanan kejaksaan, tercatat ybs masuk Rutan Kelas I Palembang sejak 25 Juli 2024 atas kasus Tindak Pidana Pengeroyokan Pasal 170 Ayat (1 ) KUHP. (Humas)