Next Post

73 Kasus 3C Berhasil Diungkap Ditreskrimum Polda Sumsel, Polres Lubuk Linggau dengan 52 Kasus

IMG-20200601-WA0015

Kontras86.com | Sumsel – Polda Sumatra Selatan , Polres dan Tabes Jajaran Melalui Unit Bidang Ditreskrimum berhasil mengungkap Kasus 3C pada kurun waktu sepanjang Bulan Mei 2020 minggu ke empat, meskipun di masa Pandemi Covid-19 masih mewabah, Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ Tabes Jajaran terus berupaya dimasa polemik tersebut giat lakukan kontrolisasi menciptakan suasana Kamtibmas yang kondusif, dalam melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus kejahatan yang marak terjadi khususnya Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor).

Hasil kerja keras kepolisian khususnya wilayah Sumatera Selatan, terbukti ada 73 kasus diungkap oleh Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ Tabes jajaran, dimana pengungkapan jajaran Terbanyak, diungkap dari kesatuan jajaran Polres Lubuk Linggau, yakni sebanyak 52 Kasus. Disusul oleh Polres Musi Banyuasin sebanyak 4 kasus tindak kejahatan yang terdiri dari beberapa kasus yaitu, Curat sebanyak 63 kasus, Curas sebanyak 7 Kasus dan curanmor sebanyak 3 kasus dalam hasil pengungkapannya.

Kabid Humas Polda Sumsel diruang kerjanya di Polda Sumsel, Senin (1/6/2020) menyampaikan bahwasannya dalam melakukan ungkap kasus 3C tersebut, Personil Dit Reskrimum dan Polres/ Tabes jajaran harus bekerja bahkan ada pelaku dari Kasus 3C tersebut terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan dikakinya karena mencoba melarikan diri tak pelak ada yang mengancam nyawa petugas hingga terpaksa dilumpuhkan.

Commander Wish Kapolda Sumsel yang diamanatkan dan diemban jajaran bahwa, Polri khususnya Polda Sumsel akan selalu menjaga dan memberikan rasa aman dan nyaman pada masyarakat walaupun ditengah masa pandemi covid-19 karena dengan rasa aman tersebut masyarakat bisa beraktifitas dan perekonomian akan berjalan lebih baik, Kabid Humas dalam keterangannya mengatakan, “kepada masyarakat khususnya Propinsi Sumsel untuk selalu waspada dan menjaga keselamatan diri sendiri maupun keluarga, serta bagi yang memiliki kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat agar menambah kunci pengaman, jangan memakai perhiasan yang mencolok, serta kunci pintu rumah dan jendela apabila sedang berpergian agar terhindar dari tindak laku aksi kejahatan tersebut,” tutup Kombes Pol Drs Supriadi. (EGMayor)

infomerd

Adi Merdeka

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

IMG-20241217-WA0006_mls34m2V5r
IMG-20241219-WA0020_BouabONW7o
IMG-20241216-WA0021_TnoKZgX40q
IMG-20241217-WA0012_HcKmKEFb1N
IMG-20241218-WA0009_0c3ZVy440D
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News