Oku Selatan | Polres OKU Selatan melaksanakan gelar perkara terbuka terkait laka lantas yang terjadi di desa Kota Dalam kecamatan Mekakau Ilir kabupaten Oku Selatan, Sumatera Selatan. Bertempat di aula gedung anumerta Polres OKU Selatan, Senin 07 Oktober 2024.
Gelar perkara tersebut dipimpin oleh kasat lantas AKP Desram dan dihadiri kasi propam dan kasat Reskrim polres Oku Selatan, kasi was, Kanit Gakkum, kasi kum, keluarga besar almarhum reffan dan keluarga besar Kalpin beserta saksi saksi dan beberapa awak media.
Dalam proses gelar perkara tersebut Kanit Gakkum memaparkan terkait perkara lakalantas yg terjadi di desa kota dalam kecamatan Mekakau Ilir, kabupaten Oku Selatan.
Dalam penyampaiannya Kanit Gakkum memaparkan uraian kejadian laka lantas di desa kota dalam kecamatan mekakau Ilir pada tanggal 06 Desember 2023 sekitar jam 14.30 Wib.
TKP di jl raya desa Kota Dalam pada saat itu Kendaraan suzuki warna hitam tanpa plat yang dikendarai oleh saudara K (19) yang melaju dari arah teluk agung menuju banding agung Beriringan dengan kendaraan beat warna hitam tanpa plat yang dikendarai oleh saudara “R (14) dan 2 penumpang diantaranya DM (15) dan AR (12) diduga Kedua kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan tinggi .
Sampai di TKP kendaraan suzuki yang dikendarai K” mogok/habis bensin karena jarak terlalu mepet sehingga motor beat yang dikendarai R dan 2 rekannya menabrak motor suzuki tersebut sehingga terjatuh, penumpang dan pengendara terpental ketengah jalan.
Akibat kejadian ini Pengandara motor suzuki saudara K mengalami luka memar di bagian kepala belakang dan luka lecet bagian paha serta lecet bagian ruas jempol kanan.
Sedangkan pengendara motor beat saudara R (almarhum) lecet bagian kening, luka memar bagian belakang kepala dan mengeluarkan darah dari arah telinga, mulut dan hidung sehingga dilarikan ke Puskesmas Banding Agung dan meninggal dunia.
Sedangkan penumpang DM dan AR,/
DM mengalami luka lecet bagian dagu pelipis sebelah serta memar di kelopak mata kanan sedangkan AR mengalami lecet bagian siku kanan dan robek paha bagian kiri, terang Kanit gakkum.
Untuk kedua kendaraan sudah diamankan oleh pihak Kepolisian Oku selatan di unit Gakkum sat lantas Oku Selatan.
Lebih lanjut Kanit Gakkum menyampaikan, berdasarkan Dari hasil olah TKP Identifikasi BB laka lantas Dan Team Polda Sumsel diduga laka lantas tersebut atas kelalaian dan kurang hati hati, tutupnya.
Sementara itu kasat Reskrim polres Oku Selatan menyampaikan dalam perkara ini memang benar adanya benturan kendaraan satu dan kendaraan dua sesuai sket yang ditampilkan dan membenarkan ada nya kerusakan di kendaraan motor beat warna hitam bagian pelak depan dan dari hasil otopsi yang menyebabkan pengendara atau saudara R meninggal dunia disitu ada benturan dibagian belakang leher kepala sedangkan tidak ada bekas jeratan tali di leher saudara R almarhum . Dan menurut kami itu memang murni terjadi laka lantas dan tidak ada unsur pidana atau paktor kesengajaan dalam perkara ini, tutupnya.
Dalam kesempatan itu kasi propam menyampaikan, Berdasarkan hasil sket Photo kita serahkan kepada penyidik dan yang ahlinya dan untuk tali rafia kita izinkan kepada saudara( P) sebagai saksi untuk menjelaskan.
“Iya pak pada pada hari Senen saya melihat memang ada tali rafia dan peci beserta celana pendek warna hitam berada dalam bok motor Honda beat tersebut,” kata P pada saat gelar perkara .
Sementara itu pihak keluarga Maulidin mempertanyakan terkait adanya benturan benda tumpul dibagian belakang kepala almarhum dan mempertanyakan adanya tali rafia bewarna kuning yang terlentang di bahu jalan tepat mengenai leher almarhum saat di TKP.
Dan di dalam gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa saudara R (almarhum) pengendara motor Honda beat warna hitam tanpa plat sebagai tersangka dan saudara K pengendara motor Suzuki warna hitam tanpa plat yang sudah dimodifikasi menjadi motor ojek kayu sebagai korban laka lantas pada tanggal 6 Desember 2023 lalu.
Dari hasil gelar perkara tersebut pihak keluarga R ( almarhum) merasa kecewa, dan tidak menerima dari keputusan tersebut.
Sementara itu Siharman SH dan rekan-rekannya selaku penasehat hukum (PH) dari saudara R (almarhum) menyampaikan ke awak media bahwa hasil gelar perkara tersebut merasa tidak puas, dan masih mencari tahu fakta-fakta yang sebenarnya dengan upaya upaya hukum yang dimungkinkan dan diberikan oleh peraturan dan perundang undangan terkait upaya hukum atas kejadian yang menimpa saudara R (almarhum).
Lanjut Siharman, “Apalagi dengan ada nya hasil gelar perkara yang menetap kan klien kami sebagai tersangka ,ini membuat kami selaku PH harus mencari tahu lagi lebih dalam tentang kejadian yang sebenarnya dan agar kasus ini bisa terungkap dengan terang benderang, dan kami selaku PH akan menyusun fakta fakta atas ada nya beberapa kejanggalan dalam penanganan kasus laka lantas yang menimpa Klein kami R (almarhum ), pungkas Siharman. (Wagino)