Surulangun | Lapas Kelas III Surulangun Rawas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan laksanakan kegiatan Deteksi Dini sebagai bagian dari program 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju yang digaungkan oleh Dirjen Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga. Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Keamanan dan Ketertiban (Subsi Kamtib) Rahiman tersebut digelar pada Selasa (15/10/24).
Deteksi Dini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas, sehingga stabilitas keamanan lapas tetap terjaga. Giat Deteksi Dini yang digelar Subsi Kamtib Lapas Surulangun Rawas berupa Penggeledahan atau Razia Kamar Hunian Warga Binaan, razia kamar hunian dilakukan secara terjadwal dan insidentil, sebagai langkah proaktif dalam menjaga keamanan lapas.
Dalam pelaksanaan kali ini, petugas berhasil menemukan barang-barang terlarang yang disembunyikan oleh warga binaan, di antaranya satu unit handphone dan satu batang kayu balok yang tergolong sebagai benda tumpul.
Temuan ini menjadi indikasi upaya pelanggaran serius dari warga binaan, hal tersebut dapat membahayakan warga binaan yang lain. Sanksi disiplin diberikan kepada warga binaan yang melanggar ke dalam sel pengasingan/sel straf, dengan harapan dapat menimbulkan efek jera dan mencegah pelanggaran serupa di kemudian hari.
“Kegiatan deteksi dini sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban, seperti penggeledahan secara rutin dan insidentil dapat membuat warga binaan memahami konsekuensi dari tindakan melanggar tata tertib” Ujar Rahiman.
Dalam suatu kesempatan, A. Fausan selaku Kepala Lapas Surulangun Rawas menyampaikan, bahwa kegiatan Deteksi Dini merupakan tekad dalam menciptakan lingkungan lapas yang aman dan kondusif bagi warga binaan maupun bagi petugas. “Kita lakukan pengawasan secara ketat, menindak tegas warga binaan maupun petugas yang melanggar, dengan harapam dapat menekan resiko ganguan keamanan, sebab Deteksi Dini ini merupakan salah satu langkah strategis untuk mencapai tujuan tersebut.” Ungkap A. Fausan. (Humas)