Tanjung Raja | Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjung Raja, menggelar razia di salah satu blok hunian. Razia tersebut bertujuan untuk meminimalisir peredaran barang-barang terlarang dan berbahaya di dalam lapas, seperti telepon genggam, narkoba, senjata tajam, dan kabel listrik ilegal. Rabu (16/10/2024)
Razia yang berlangsung mulai pukul 13.00 hingga 13.30 WIB difokuskan pada Blok B, kamar 3. Tim dari Satuan Operasional Pengamanan Lapas (Sat OPS Patnal Pas) yang dipimpin oleh Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Erman Darwis dan Juga Ka.KPLP Ade Irianto berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang. Di antara temuan tersebut adalah satu set kartu remi, empat kepala charger, tiga kabel charger, dan satu headset bluetooth.
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, Badarudin, menyatakan bahwa barang-barang yang ditemukan akan segera diinventarisir, didata, dan diamankan untuk dimusnahkan sesuai prosedur. Selain itu, hasil razia ini juga akan dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan.
“Kegiatan razia ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan kondisi lapas tetap aman dari barang-barang berbahaya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban,” ujar Badarudin.
Lapas Kelas IIA Tanjung Raja terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan lapas melalui operasi-operasi serupa secara berkala. (Humas)