Palembang | Puluhan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembela Suara Rakyat (PSR) Palembang mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Senin (18/11/2024). Dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, massa menyampaikan aspirasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kota Palembang berinisial “ZZ”.
Ketua LSM PSR, Aan Pirang, membeberkan adanya laporan masyarakat mengenai dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam dua proyek pengaspalan jalan. Proyek pertama di Jalan Mayor Salim Batubara senilai Rp 4 miliar dan proyek kedua di Jalan Kapten Anwar Sastro senilai Rp 1,2 miliar. Kedua proyek tersebut menelan anggaran total Rp 5,2 miliar pada tahun 2024.
“Kami meminta Kejati Sumsel segera memanggil dan memeriksa oknum PPK Dinas PUPR Kota Palembang dengan inisial ‘ZZ’. Dugaan KKN ini merugikan keuangan negara dan harus ditindak tegas,” ujar Aan kepada media.
Aan menegaskan komitmennya mendukung arahan Presiden baru, Prabowo Subianto, dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di Sumatera Selatan. “Ini sesuai arahan presiden. Jangan ada celah bagi pelaku korupsi,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan bahwa laporan tersebut akan dipelajari sebelum diambil tindakan lebih lanjut. “Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Kami akan menelaahnya terlebih dahulu sebelum menindaklanjutinya,” jelas Vanny.
Ketika dikonfirmasi terkait tuduhan ini, “ZZ” tidak memberikan jawaban yang jelas. Melalui pesan WhatsApp, ia hanya menanggapi dengan pernyataan singkat, “Nak naek kemano, iyo diemke bae (Mau diterbitkan ke mana, diamkan saja).”
LSM PSR menegaskan akan melanjutkan laporan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. (Rijal Merdeka)