Next Post

Putusan Ditunda Lagi, Warga Kalidoni Gelar Aksi di Pengadilan Tinggi Palembang

IMG-20250123-WA0019_mT3ZwWcJ80

Palembang – Puluhan warga Jalan H Ashari, Gang Hikmah, Kelurahan Kalidoni, Palembang, kembali menggelar aksi protes di depan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Kamis (23/1/2025). Didampingi oleh DPD Garda Prabowo Sumsel dan tim kuasa hukum, mereka menuntut kejelasan hukum terkait perkara sengketa lahan yang hingga kini belum mendapat putusan final.

Aksi ini dipimpin oleh Ketua Garda Prabowo DKD Sumsel, Feriyandi, serta kuasa hukum penggugat, Muhammad Isa, SH dan Rijen Kadin Hasibuan. Para warga mengkhawatirkan adanya indikasi permainan hukum dalam perkara Nomor 220/PDT.G/2024/PN.PLG, yang terus mengalami penundaan putusan.

Keputusan Berulang Kali Ditunda

Muhammad Isa, SH, menyampaikan bahwa putusan yang seharusnya sudah dibacakan beberapa kali mengalami penundaan tanpa alasan yang jelas. Semula dijadwalkan pada 14 Januari 2025, putusan diundur ke 21 Januari, dan kini kembali ditunda hingga Februari.

“Kami hanya ingin kepastian hukum. Kenapa putusan ini terus-menerus ditunda? Kami tidak menuduh siapa pun, tetapi penundaan berulang ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujar Isa.

Sengketa Lahan 1,9 Hektar

Perkara ini menyangkut lahan seluas 1,9 hektar yang dihuni oleh 15 kepala keluarga (KK), dengan 12 KK di antaranya mengajukan gugatan terhadap beberapa pihak, yaitu Aminullah (tergugat I), Anita selaku Direktur PT Ogan Graha Mandiri (tergugat II), M Nuh alias Nunung (tergugat III), dan Lusi Deviantara (tergugat IV).

Warga mengaku baru mengetahui bahwa tanah yang mereka tempati diklaim sebagai bagian dari kawasan perumahan Grand Mansion Kalidoni. Gugatan mereka muncul setelah tahun 2023, ketika Aminullah dkk mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan perubahan sertifikat dari Srimulya menjadi Kalidoni.

Respon Pengadilan Tinggi

Perwakilan Pengadilan Tinggi Palembang, Riza Fauzi, yang menerima massa aksi menegaskan bahwa persidangan memiliki prosedur yang harus dijalankan.

“Kami memahami keluhan warga, tetapi perlu diingat bahwa dalam perkara perdata ada tahapan yang harus dilalui. Proses putusan bisa memakan waktu hingga enam bulan sejak pendaftaran perkara,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa perkara ini baru didaftarkan pada 29 Agustus 2024. Jika mengikuti prosedur, putusan paling lambat akan keluar pada 29 Februari 2025.

Harapan Warga

Para penggugat berharap putusan yang akan datang dapat mencerminkan keadilan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Jika hasilnya tidak sesuai harapan, mereka siap menempuh jalur banding.

“Kami hanya ingin kepastian hukum. Jangan sampai ada permainan dalam perkara ini. Kami akan terus mengawal sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tegas salah satu warga.

Aksi ini berlangsung tertib tanpa insiden. Warga berharap sidang putusan yang akan datang bisa memberikan kejelasan dan kepastian atas hak mereka.

(AM)

infomerd

Adi Merdeka

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

IMG-20250324-WA0029
IMG-20250325-WA0017_aXvFvwri1U
IMG-20250329-WA0007_xr7xSC5N7d
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News