Kontras86.com | Lombok Utara – Tiga bulan lamanya aktivitas ibadah salat di masjid dinihilkan dalam upaya mencekal sekaligus memutus matarantai penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Bagi warga KLU penantian itu terasa cukup lama. Sebaliknya, keinginan untuk kembali beribadah di masjid pun bak pungguk merindukan bulan. Kerinduan itu terobati, kini masyarakat muslim di bumi bermoto Tioq Tata Tunaq sudah kembali diperkenankan melaksanakan ibadah salat jumat dan salat lima waktu di masjid-masjid.
Pelaksanaan ibadah salat jumat perdana di kala pandemi Covid-19 ini diawali Jumat, (5/6/2020) bertempat di Masjid Agung Baiturrahman, Tanjung. Pada jumatan perdana ini, bertugas sebagai khatib Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, SH, MH sedangkan imam Sekretaris MUI Lombok Utara, Ustadz Wildah, S.Pd.
Sebelum pelaksanaan salat jumat dihelat, takmir masjid setempat telah menyiapkan protap kesehatan, seperti memberikan tanda jarak 1 meter, membatasi pintu masuk (2 pintu dari empat pintu), mewajibkan jamaah menggunakan masker, membawa sajadah sendiri, menyuci tangan menggunakan sabun di air mengalir pada saat berwudu, serta tidak diperkenankan untuk bersalaman.
“Pelaksanaan salat jumat perdana kala pandemi Covid-19 di Masjid Agung Baiturrahman ini mengikuti Surat Edaran Bupati Lombok Utara Nomor: 188.64/230/BUP/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Peribadatan di Rumah Ibadah Di Tengah Pandemi Wabah Covid-19,” tutur Ketua Takmir Masjid Agung Baiturrahman, Tanjung, Drs. H. Kholidi, MM seusai melaksanakan salat Jumat.
Menurutnya, persyaratan pelaksanaan ibadah sebagaimana isi Suara Edaran tersebut sudah dipenuhi, sehingga pelaksanaannya berlangsung khidmat, lancar dan aman. Pihak takmir juga telah menyemprotkan disinfektan secara berkala di sekitar area masjid. Setelah ibadah salat jumat usai, takmir masjid menutup kembali karena diberikan akses terbuka seperti sebelum Covid-19. Pun, salat lima waktu harus memenuhi protokol Covid-19.
Tidak hanya itu, tambah Kholidi, takmir masjid juga memberikan batas waktu atau mempersingkat pelaksanaan ibadah salat jumat, misalnya tidak melaksanakan zikir panjang, seusai salam langsung memanjatkan doa, dan khutbah khatib pendek. Selain itu, takmir masjid sudah menyampaikan kepada warga yang rentan dan sedang dalam kondisi sakit, lansia, dan anak-anak agar tetap beribadah di rumah masing-masing. “Kita juga mengingatkan kepada masyarakat atau jamaah yang sedang dalam kondisi rentan tetap melaksanakan ibadah di rumah masing-masing,” imbuhnya.
Dalam pada itu, Bupati Lombok Utara, H. Najmul Akhyar, menyampaikan bahwa pelaksanaan ibadah salat jumat dan lima waktu di masjid sesuai SE Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan keadaan aman dari Covid Di Masa Pandemi, dan Maklumat Dewan Pimpinan Majlis Ulama Indonesia Nomor Kep-118/DP-MUI/V/2020 tentang Rencana Pemberlakuan Kehidupan Normal Baru Di Tengah Pandemi, serta Surat Dewan Pimpinan Masjid Indonesia tentang Edaran III Masjid dan Jamaah dalam The New Normal serta memperhatikan hasil Rapat Koordinasi Forkopinda bersama MUI KLU.
“Seluruh tempat ibadah harus memenuhi standar covid-19,” ucapnya.
Dilanjutkan bupati, Pemda Lombok Utara selama tiga bulan sudah melakukan berbagai langkah memutus matarantai penyebaran Covid-19, di antaranya sosialisasi kepada masyarakat terkait cara-cara meningkatkan kewaspadaan diri dengan mengenakan masker ketika keluar rumah, sering-sering mencuci tangan, jaga jarak, serta menjaga kebersihan diri dan lingkungan sekitarnya. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk bergotong royong membantu pemerintah. Masa transisi menuju tatanan kehidupan “new normal” mulai dibuka secara bertahap.
“Mari kita ikuti imbauan pemerintah supaya kita bisa memutus mata rantai penyeberan covid-19,” imbuhnya. (Sas)