Kontras86.com | Lombok Barat – Sepertinya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lombok Barat akan melonggarkan tempat-tempat perkumpulan. Hal terpenting yang perlu gagasan bersama bilamana kebijakan itu benar-benar diberlakukan adalah bagaimana mengelola orang berkumpul dari sebelumnya orang dilarang berkumpul. Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat Dr. H. Baehaqi dalam rapat tertutup, Selasa (9/6/2020) di Ruang Jayengrana Kantor Bupati Lobar.
“Dengan tidak lagi terkonsentrasinya penanganan di kabupaten, dan akan terkonsentrasi di kecamatan, MUI akan mengadakan rapat fatwa tentang salat Jumat”, ujar Sekda H. Baehaqi.
Baehaqi lantas berharap camat bisa mengambil langkah-langkah di kecamatan dan berkoordinasi dengan kepala desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat sampai ke dusun dan RT. “Kaitannya dengan shalat Jum’at mungkin untuk jum’atan tidak lagi di satu masjid tetapi untuk mempertegas sosial distancing, tempat jum’atannya dibagi lagi,” ujar sekda.
Dalam pada itu, Bupati H. Fauzan Khalid menilai, selama ini pihaknya telah mengimbau masyarakat untuk tidak berkumpul itu sepertinya akan kurang produktif dengan apa yang diinginkan oleh Lombok Barat untuk capai.
“Untuk itu, dimasa “new normal” ini nanti, kita akan membuka kembali area-area publik, seperti masjid, tempat wisata, dan lain-lain. Tetapi tetap mempertahankan protokol kesehatan Covid-19,” tegas Fauzan.
Dilanjutkan Bupati Lobar dua periode ini, semua pihak masih menunggu hasil rapat MUI dan webinar dari Dinas Pariwisata yang sudah melibatkan pelaku pariwisata dan desa berbasis wisata untuk memberikan masukan,” tambah mantan Ketua KPU NTB itu.
Dengan konsentrasi memfokuskan penanganan pencegahan Covid-19 di semua kecamatan, masih kata Fauzan, diharapkan nantinya penanganan pandemi Corona lebih banyak melibatkan puskesmas. “Tolong lebih banyak libatkan puskesmas, karena mereka lebih banyak memahami. Tentunya, merekalah yang lebih dipercaya oleh masyarakat untuk bisa menjelaskan protokol kesehatan Covid-19 ini,” tutupnya. (Sas)