Kontras86.com | Banyuasin – Bupati Banyuasin H Askolani menegaskan bahwa perangkat Desa, ASN, TNI dan Polri termasuk orang kaya tidak boleh menerima bantuan sosial baik dari Kementerian Sosial seperti PKH, BSP, dan Bansos Tunai maupun bantuan BLT dari Bupati Banyuasin serta BLT dari Dana Desa.
“Perangkat Desa, Kades, BPD, Sekdes, Kadus dan Ketua RT tidak boleh menerima Bantuan Sosial karena mereka sudah dapat gaji atau honor dari negara. Perangkat Desa yang sudah terlanjur menerima bantuan sosial harus mengembalikan dana yang diterima, “tegas Bupati Banyuasin H Askolani, Rabu (10/6/2020) saat Rakor bersama Unsur Tripika, UPT Puskesmas, RS Pratama, Lurah Kades se Kecamatan Makartijaya dalam rangka sosialisasi persiapan New Normal dan evaluasi penyaluran bansos tahap pertama.
Pak semua terdampak covid?, Benar semua terdampak termasuk Bupati dan DPRDpun terdampak. Namun terdampak yang dimaksud adalah mereka yang kehilangan mata pencarian sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup mereka akibat covid 19 ini.
“Artinya, yang menerima bansos itu mereka yang memenuhi ketentuan yang sudah di tetapkan. Sedangkan untuk perangkat desa, ASN, TNI dan Polri tidak di perbolehkan,” tegasnya.
Turut Hadir, Ketua DPRD Irian Setiawan, Wakil Ketua Sukardi, Wakil Ketua Noor Ismatudin, Anggota dewan Dapil Arisa Lahari, Darwani, Herawati dan Sarnubi HM Noer.
Kepala OPD, Plt Asisten II, Kadinsos, Kadinkes, Kadis Kominfo, Kadis PMD, Kepala BPBD Kesbangpol dan Kadis Perpustakaan, Kabag PUM, Kabag Kesra dan Kabag Protokol.
Camat Makartijaya Sarip SP, Kapolsek AKP Damanik, Danramil M Rusli, Ketua TP PKK Makartijaya, Kepala UPT Puskesmas dan Kepala RS Pratama serta Kades/Lurah se Makartijaya. (Dy)