Kontras86.com | PALEMBANG – Dunia pendidikan kembali tercoreng, di SMK kesehatan INDO HEALT SCHOOL yang berada di jalan Mawar, Sukabangun II, Palembang, Diduga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) berupa saldo token listrik serta denda uang bagi yang telat membayar uang SPP kepada siswanya. Lebih ironisnya, jika siswa tidak membayar uang SPP maka konsukuensi tidak bisa mengikuti ujian.
Padahal sudah tertuang dalam permendikbud nomor 75 tahun 2015 tentang Komite Sekolah yang diundangkan dan ditetapkan pada 30 Desember 2016 sangat jelas menyatakan bahwa pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan apapun terhadap murid dan wali murid sebagai mana diatur pada pasal 10,11 dan pasal 12. Permendikbud nomor 75 tahun 2015 dengan tegas melarang segala bentuk pungutan.
Salah satu siswa SMK Kesehatan INDO HEALT SCHOOl saat diwawancarai oleh awak media ini, sebut saja Bunga (nama disamarkan) membenarkan masalah tersebut. “Jika kami tidak bisa melunasi uang SPP maka kami belum bisa ikut ujian. Bukan itu saja, kami juga disuruh mengikuti kebijakan dari pihak sekolah agar wajib untuk mengisi token listrik,” jelas Bunga.
Lebih lanjut Bunga mengatakan, pihak sekolah memungut iuran sebesar Rp 15.000 – Rp 35.000 jika telat membayar SPP. Selain pungutan yang dibebankan kepada siswanya, pihak sekolah juga mewajibkan anak muridnya untuk membayar Rp 1.200.000,- di saat magang sekolah dilaksanakan.
Guna mendapatkan informasi yang berimbang, tim awak media mendatangi pihak sekolah untuk meminta konfirmasi. Akan tetapi menemui jalan buntu, Sang Kepala Sekolah berinisial SH hanya bisa memberikan keterangannya setelah ada pengacara dari sekolah.
“Tunggu pengacara dari pihak sekolah, karena hari ini lagi sidang di pengadilan negeri, kita atur waktu lagi,” kata SH kepada awak media, Kamis (11/06/2020).
Mengacu pada Perpres no 87 tahun 2016, Melihat bahwa praktik pungutan liar (Pungli) telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli. Dan Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 14 Perpres Nomor 87 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 21 Oktober 2016. (Tim)