Next Post

Diduga Tilap Dana APBDes, Mantan Kades Arisan Gading Kab Ogan Ilir Resmi Ditahan

IMG-20200618-WA0006

Kontras86.com | Sumsel – Diduga Kuat melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana APBDesa TA 2018, mantan kades Arisan Gading, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, berinisial JH (42) resmi ditahan.

Kabid Humas Polda Sumatera selatan Kombes Pol Drs. Supriadi M.M, di ruang Kerjanya, Rabu (17/06/2020), dalam Press Release menerangkan, bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Exs Kades Arisan Gading tersebut, merupakan Pengelolaan dalam penggunaaan serta tanggung jawab dana APBdesa yang diduga telah ditilap oleh tersangka saat menjabat sebagai kades periode 2013 s/d 2019 lalu. Sehingga dilakukan penahanan kepada JH (42) dirumah tahanan mapolda Sumatra Selatan sampai proses lebih lanjut.

Berdasarkan data dilapangan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum penyimpangan oleh tersangka yaitu, dana pembangunan fisik dua kegiatan tidak sesuai volume fisik terpasang, pekerjaan pembangunan jalan rabat beton Dusun I, II 390 x 1.50 x 0.15 Desa Arisan Gading Kec. Indralaya Selatan. Pembangunan jalan rabat beton Dusun I, II 300 x 3.50 x 0.15 Desa Arisan Gading Kec. Indralaya Selatan. Dan, dua kegiatan fiktif, pembangunan jalan rabat beton Dusun I, II 390 x 1.50 x 0.15 Desa Arisan Gading Kec. Indralaya Selatan. Pembangunan jalan rabat beton Dusun I, II 233 x 1.50 x 0.15 Desa Arisan Gading Kec. Indralaya Selatan.

Kemudian, dana kegiatan bumdes senilai Rp. 50 juta untuk pembelian tenda diambil oleh Kades Arisan Gading, tidak digunakan untuk keperluan tersebut. Ditemukan penyimpangan dalam pertanggungjawaban keuangan, berupa tidak sesuai atau lebih kecil daripada yang tercantum dalam tanda terima/pertanggungjawaban (kurang bayar). Kegiatan tidak dilaksanakan tetapi tercantum dalam pertanggungjawaban (fiktif). Kegiatan tidak dilaksanakan dan tidak ada pertanggungjawaban (fiktif). Kegiatan kekurangan volume fisik daripada dana yang telah dikeluarkan. Dana telah dicairkan tidak dibuat laporan pertanggungjawaban. Tanda tangan yang tercantum pada tanda terima bukan merupakan tanda tangan penerima. Tidak dilaksanakannya tugas pokok dan fungsi sesuai dengan kedudukan dan kewenangan masing-masing.

Tersangka memanipulasi dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan (LPD) baik dana desa, alokasi dana desa maupun siltap, berupa tanda tangan penerima yang namanya tercantum di laporan tersebut tidak pernah menandatangani dokumen tersebut dan tidak pernah menerima uang seluruh atau sebagian.

Seperti diketahui Desa Arisan Gading Kec. Indralaya Selatan Kab. Ogan Ilir memperoleh dana APBdes TA. 2018 dan telah ditransfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) Rp. 1.107.930.000,- terdiri dari dana Desa APBN Rp. 698.347.000,-. Alokasi Dana Desa APBD Kabupaten OI Rp. 348.083.000,-. Penghasilan Tetap/tunjangan perangkat desa dan BPD Tw. IV Th. 2016 Rp. 11.700.000,-. Penghasilan Tetap/tunjangan perangkat desa dan BPD Tw. III dan IV Th. 2017 Rp. 49.800.000,-

“Sejak tanggal 24 September 2019 tersangka mantan Kades Arisan Gading telah dipanggil sebagai saksi sebanyak 2 kali, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. Bahkan yang bersangkutan dan keluarganya diduga melarikan diri dari Ogan Ilir ke Jakarta. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif diketahui persembunyiannya di Jakarta, sehingga penyidik Subdit Tipikor Polda Sumsel menangkapnya di Jakarta dan melakukan penahanan terhadap dirinya di Polda Sumsel agar tersangka tidak melarikan diri lagi dan untuk kelancaran proses penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Sumsel.

Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara Inspektorat Kab. Ogan Ilir diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang terdiri dari kurang Bayar Rp. 107.393.313,64, kurang Volume Rp. 323.302.036,00, fiktif Rp. 210.725.215,36 dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 641.420.565.

Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah). Dan atau Pasal 3 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah). Ini sesuai Undang-Undang nomo 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tutupnya. (EGmayor)

infomerd

Adi Merdeka

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

IMG-20241217-WA0006_mls34m2V5r
IMG-20241219-WA0020_BouabONW7o
IMG-20241216-WA0021_TnoKZgX40q
IMG-20241217-WA0012_HcKmKEFb1N
IMG-20241218-WA0009_0c3ZVy440D
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News