Kontras86.com | Jakarta – Tim Kerja Pimpinan DPD RI resmi mengeluarkan rekomendasi dengan kesimpulan menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Rekomendasi sudah disampaikan kepada Ketua DPD, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti untuk kemudian diambil sebagai sikap lembaga.
Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamuddin (SBN), menyatakan dirinya dari awal menolak rancangan undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) itu. Senator asal Bengkulu ini beralasan bahwa Pancasila sudah final. RUU HIP, kata SBN, hanya memancing kritik dan protes publik.
Ia dan mayoritas Senator DPD RI menyayangkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tidak dicantumkan sebagai konsiderans. Hal itu dinilai sebagai pintu masuk kembalinya ajaran komunisme. Selain itu kata SBN, ada efek ideologis lain yang diakibatkan dari kontroversinya RUU HIP yaitu, terjadinya kekhawatiran di tengah masyarakat akan bangkit kembali ideologi komunis.
Lanjutnya, kata SBN, pada Pasal 6 yang mengatur soal Trisila dan Ekasila. Pasal itu dinilai mendegradasi kedudukan Pancasila sebagai dasar negara.
Timja Pimpinan DPD RI sendiri, kata SBN, telah melakukan kajian lebih mendalam dan komprehensif terkait RUU HIP tersebut. Termasuk bertemu dengan sejumlah ormas dan lapisan masyarakat yang telah secara terbuka menyatakan penolakan terhadap RUU tersebut.
“Hasil kerja dari Timja hari ini akan menjadi panduan bagi sikap Lembaga DPD RI,” pungkas SBN. (*)