Kontras86.com | MUBA – Puluhan Perwakilan warga desa Pulo Gading, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sematera Selatan mengadakan Aksi Unjuk Rasa ke PT. ITA MOGUREBEN, Selasa, (07/07/2020) kemarin.
Bermula pada izin lokasi PT. ITA MOGUREBEN pada tahun 2005, yaitu 8000 hektar, sampai saat ini tidak ada kejelasan terkait hak- hak masyarakat atas tanah tersebut.
Di dalam izin 8000 hektar juga menurut kronologis ada beberapa kali revisi karena didalam 8.000 Hektar itu hampir 70% di situ adalah hutan kawasan, sehingga pihak perusahaan banyak mendapatkan kendala untuk mendapatkan izin dari Kementerian Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional.
Sehingga di tahun 2013 Terbitlah HGU Perusahaan PT. ITA MOGUREBEN sekitar 1736 hektar .
Tetapi pada kenyataan di lapangan yang ditanami oleh perusahaan kurang lebih berjumlah 3000 hektar
Sesuai dengan aturan syaratnya keluar HGU itu tanah yang didaftarkan, sebagai HGU perusahaan itu harus sudah melalui tahapan-tahapan sesuai dengan aturan yaitu sudah dilakukan pembebasan terhadap pemiliknya , itu kalau menurut aturan tetapi sampai hari ini tanah itu belum pernah dibebaskan yang menjadi kebun perusahaan itu sehingga masyarakat pulo gading dan sekitarnya yang merasa mempunyai hak di situ komplain.
Sehingga hal ini berlarut-larut sudah beberapa kali dilakukan mediasi baik di komisi II maupun di kecamatan Bayung lincir, maupun di Pemerintah Daerah, tetapi tidak menemui hasil. Warga juga Sudah beberapa kali melakukan aksi demo di lapangan untuk mengklaim lahan supaya bisa di panen masyarakat.
Saat di Demo warga, Humas PT. ITA MOGUREBEN Sulaiman sekaligus Ketua KUD Gading Jaya tidak mau menandatangani surat Pemortalan yang di sodorkan warga, dengan alasan Sulaiman juga mau cari makan di sini.
Sujarni Selaku Pendamping warga Pulo gading mengatakan, kalau memang pihak perusahaan tidak bisa bertanggung jawab maka dalam waktu dekat ini Warga akan lakukan aksi di Jakarta, guna melaporkan hal ini kepada pihak pemerintah pusat dalam hal ini Presiden atau menteri terkait , juga kasus hukum PT. ITA MOGUREBEN itu masalah perambahan hutan kawasan yang sampai hari ini kalau menurut kami masih terdapat hutan HP di dalam izin lokasi itu.
Sujarni menambahkan, untuk selanjutnya sampai hari ini perusahaan itu yang dulunya berjanji diatas materai,
setelah janji jelas pihak manajemen itu akan membagikan plasma i 50-50% kemudian berubah menjadi 30% untuk masyarakat dan 70% perusahaan tapi kebun itu sudah produksi lebih kurang 13 tahun atau 12 tahun masyarakat tidak pernah mendapatkan apa-apa makanya masyarakat memberontak mereka minta bagian daripada hasil kebun itu. “Sesuai dengan kesepakatan pembagian hasil kalau memang kebun tidak bisa dibagi Ya jelas hasilnya dulu yang dibagi,” ujarnya. (Muslim/Tim)