Next Post

Di Lokasi Berbeda, Tiga Bandar Narkoba di Palembang Berhasil Diamankan Polisi

htehste

Kontras86.com | Palembang – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengamankan tiga bandar narkoba. Ketiga pelakunya yakni Anas Antar Murthada (20) warga Jalan May Zen, Lorong Badai, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni Palembang. Kemudian Sopian alias Pian (36) warga Lorong Karya Bakti, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang dan Syamsul Bahri (37) warga Jalan Silaberanti, Gang Satria II, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Narkoba AKBP Siswandi mengatakan, tertangkapnya ketiga pelaku berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran dan sering terjadinya transaksi narkoba.

“Dari informasi masyarakat kita berhasil mengamankan ketiga pelaku di tempat berbeda dengan barang bukti ekstasi dan sabu,” ujarnya saat press release di Mapolrestabes Palembang, Selasa (28/7/2020).

Pertama-pertama anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengamankan Sopian alias Pian dikediamannya, Jumat (24/7) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Pelaku ditangkap dikediamannya oleh anggota kita dengan barang bukti enam bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 45,62 gram dan 40 butir pil ekstasi logo Superman warna hijau dengan berat bruto 15,67 gram, dan satu buah sekop sedotan plastik serta satu buah dompet emas warna,” katanya.

Kemudian anggota berhasil menangkap Syamsul Bahri di kediamannya, Senin (27/7/2020) sekitar pukul 15.00 Wib dengan barang bukti 14 bungkus sabu dengan berat bruto 4,01 gram. Dan Anas Antar Murthada dengan barang bukti 450 butir pil ekstasi logo S warna hijau, 350 butir pil ekstasi logo B warna kuning, satu lembar kantong plastik warna putih dan satu lembar kantong plastik warna hitam, Ahad (26/7/2020) sekitar pukul 15.40 Wib di Jalan May Zen, Lorong H. Zaini pinggir Jalan Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni Palembang.

Atas perbuatannya ketiga pelaku terancam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati dan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (EGmayor)

infomerd

Adi Merdeka

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

IMG-20241217-WA0006_mls34m2V5r
IMG-20241219-WA0020_BouabONW7o
IMG-20241216-WA0021_TnoKZgX40q
IMG-20241217-WA0012_HcKmKEFb1N
IMG-20241218-WA0009_0c3ZVy440D
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News