Kontras86.com | OKUS – Bertempat di ruang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Bupati OKU Selatan Popo Ali M.,B.Com hadiri Rapat Paripurna dalam rangka Pembahasan Raperda pertanggugjawaban pelaksanaan APBD, Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2019 dan (Lima) Raperda OKU Selatan Tahun 2020, Rabu (05/08/2020).
Dalam lanjutan, Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2019 dan 5 (Lima) Raperda Kabupaten OKU Selatan Tahun 2020. Pembacaan rancangan keputusan bersama dan berita acara persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD OKU Selatan Tahun Anggaran 2019.
Laporan hasil pembahasan panitia khusus DPRD OKU Selatan dalam rangka Pembahasan Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2019, yang disampaikan oleh Donis Novalia,S.E., sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan badan musyawarah DPRD OKU Selatan, panitia khusus melaksanakan tugas dari tanggal 23 juli 2020 sampai dengan 04 Agustus 2020. proses pembahasan rancangan peraturan daerah ini dengan mengundang beberapa Organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait berjalan dengan lancar.
Laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2019, secara lengkap telah tergambar pada lampiran rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2019 tersebut disajikan dalam bentuk laporan realisasi APBD tahun anggaran 2019 yang telah diaudit oleh perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Selatan. Sebagaimana telah dinyatakan bahwa laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2019 mendapatkan opini “Wajar Tanpa Pengecualian”.
Setelah melalui tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD OKU Selatan Tahun 2019 dan akhirnya pembahasan masing-masing Fraksi telah menyampaikan pendapat akhirnya pada tanggal, 4 Agustus 2020 kemarin. Selanjutnya mencermati masing-masing pendapat akhir Fraksi tersebut, disimpulkan secara keseluruhan menerima dan menyetujui hasil pembahasan pansus terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten OKU Selatan Tahun 2019 untuk dijadikan peraturan daerah Kabupaten OKU Selatan Tahun 2020. dari Keenam Fraksi yang menyampaikan pendapat akhirnya.
Sambutan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan pada penutupan rapat Paripurna DPRD OKU Selatan dalam rangka Pembahasan Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2019, menyampaikan kepada pihak Dewan yang terhormat telah mengambil keputusan menyetujui Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2019 untuk disepakati menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Dengan tercapainya persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten OKU Selatan bersama Bupati OKU Selatan terhadap Raperda tersebut, maka Pemda OKU Selatan akan melakukan penyempurnaan dan penyesuaian Raperda dimaksud, selanjutnya akan di terapkan menjadi peraturan daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 322 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa rancangan Perda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggung jawaban pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati paling lama ( tiga) hari disampaikan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah pusat untuk dievaluasi, dan apabila hasil evaluasi tersebut tidak ada perubahan mendasar, maka Raperda tersebut akan ditetapkan oleh Bupati. Namun apabila sebaliknya, maka Bupati menyesuaikan dan menyempurnakan kembali Raperda tersebut.
Hadir pada paripurna tersebut Ketua DPRD OKU Selatan Heri Martadinata dan Anggota DPRD, FKPD, Sekda, Para Asisten, Para Stap Ahli, Para Kepala Dinas/Badan/Bagian, Ketua Forum Camat dan undangan lainnya. (Yuni)