Next Post

Kanwil BPN Sumsel Diduga Abaikan Surat Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Mujinem

IMG-20200810-WA0016

Kontras86.com | Palembang – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Selatan diduga telah mengabaikan surat klarifikasi yang dilayangkan Tim Kuasa Hukum Mujinem pada 27 Juli 2020 lalu.

Dalam surat klarifikasi tersebut, Kuasa Hukum Mujinem meminta agar Kakanwil BPN Sumsel memberi penjelasan atas dasar apa Kanwil BPN Sumsel mengeluarkan surat keputusan pembatalan surat Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama kliennya Mujinem yang dikeluarkan pada tanggal 24 Januari 2017 dengan nomor SHM 7460/Sukamaju Tanggal 23 Januari 2014, Surat Ukur Nomor 467/Sukamaju/2013 Tanggal 23 Desember 2013 dan SHM Nomor 7461/Sukamaju, Surat Ukur Nomor 466/Sukamaju/2013 Tanggal 12 Desember 2013.

Agus Antoni Yusuf SH MH salah satu kuasa hukum Mujinem mengatakan, bahwa pihaknya meminta kepada Kakanwil BPN Sumsel memberi penjelasan tentang pembatalan SHM tersebut.

“Kami selaku kuasa hukum meminta penjelasan soal pembatalan SHM yang telah dikeluarkan oleh Kakanwil, karena yang dijadikan dasar dalam SK Pembatalan SHM atas nama klien kami adalah putusan pidana PN Sekayu tahun 1986. Padahal putusan pidana tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan hak-hak keperdataan seseorang, putusan pidana hanya berlaku mengikat terhadap orang/pelaku pidana yang divonis bersalah oleh majelis hakim dalam perkara tersebut” ujarnya saat diwawancarai di kantor Hukumnya, Senin (10/08/2020).

Lebih lanjut, ia berkata, hingga saat ini sudah 2 Minggu pihaknya menunggu info dari pihak Kanwil BPN Sumsel, namun belum ada pemberitahuan.

“Kami sudah menunggu selama dua pekan, namun belum ada info dari pihak BPN Sumsel. Kalau lama kami menunggu, kami merasa surat yang dilayangkan telah diabaikan oleh Kanwil BPN Sumsel,” ucapnya.

Sementara itu, Kakanwil BPN Sumsel saat dikonfirmasi awak media di kantornya sekira pukul 09.30 Wib menurut keterangan Sat Pol PP yang bertugas di pintu masuk kantor mengatakan perintah atasannya agar awak media meninggalkan nomor telepon.

“Tinggalkan nomor telepon saja pak, nanti jika Kakanwil datang akan kita hubungi,” ujarnya.

Namun, sampai berita ini ditayangkan pihak Kanwil BPN Sumsel belum menghubungi awak media. (Irwan)

infomerd

Adi Merdeka

Related posts

Newsletter

Silakan isi email dibawah ini

Iklan Samping

b78551d6-c141-47b4-a114-4632d334be2b_peradinusantarahutri80-2
IMG-20250816-WA0020
IMG_20250815_140547
IMG_20250815_160902
IMG_20250815_160940
IMG_20250815_160918
IMG-20250815-WA0042
IMG-20211218-WA0041_compress97
logo-pwi-antara
IMG_20201011_210144-720x375_compress67

Recent News