Kontras86.Com | NISEL – KUA dan PPAS yang telah disepakati dan Pendatanganan bersama, ini akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun, menyampaikan, dan membahas rancangan peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2021. Yang dimana antara pemerintah daerah dengan DPRD sampai dengan tercapainya persetujuan bersama antara kepala Daerah dengan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2021.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Nias Selatan, melalui Sekda Kabupaten Nias Selatan (Nisel), pada Rapat Paripurna DPRD Nisel, yang dipimpin Langsung oleh Ketua DPRD Nisel, Elisati Halawa, serta turut hadir wakil ketua, Fa’atulo Sarumaha, Agustana Ndruru, dan 22 Anggota DPRD Nisel, Asisten l Bidang Pemerintahan, Gayus Duha, Para OPD, dan Camat lingkup pemkab Nisel, Rabu (12/8/2020) di Ruang sidang DPRD Nisel, jalan Saonogeho Km 3 Teluk dalam.
Ikhtiar Duha, menginstruksikan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan ini dengan melakukan penyusunan rencana kerja anggaran tahun 2021 dengan tetap mempedomani peraturan Bupati Nias Selatan nomor 46 tahun 2020 tentang rencana kerja pemerintah daerah kabupaten Nias Selatan, RKPD kabupaten Nias Selatan tahun 2021, peraturan menteri dalam negeri nomor 7 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD), peraturan menteri dalam negeri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan Daerah, ujar dia.
Prioritas pembangunan yang telah disepakati pada KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2021, telah seoptimal mungkin diarahkan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat, serta diharapkan memberikan kontribusi yang besar dalam mewujudkan prioritas pembangunan daerah 5 tahun kabupaten Nias Selatan, yaitu pengembangan kepariwisataan, pengembangan perikanan dan kelautan pembangunan pertanian dan perkebunan serta agenda pembangunan daerah kabupaten Nias Selatan tahun kelima masa periode RPJMD yaitu itu tahun 2021.
“Rancangan KUA dan PPAS APBD kabupaten Nias Selatan tahun anggaran 2021 yang telah ditetapkan pada hari ini, tentunya telah melalui proses dan tahapan pembahasan yang intens, semangat kemitraan yang tinggi dan komitmen yang kuat antara tim anggaran pemerintah Daerah dengan badan anggaran DPRD, jelasnya.
Dengan kesapakatan ini, pihaknya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka membahas dan mencermati dokumen kebijakan umum anggaran, prioritas dan plafon anggaran sementara APBD tahun anggaran 2021. Sehingga proses dan tahapan pembahasannya dapat dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ada sebagaimana amanat peraturan menteri dalam negeri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021, ujarnya.
Tambah dia, untuk memenuhi amanat ketentuan yang berlaku, juga merupakan perwujudan tanggung jawab pemerintah Daerah dan DPRD kabupaten Nias Selatan, terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pelayanan masyarakat di kabupaten Nias Selatan.
Akhir kesepakatan ini, Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan, Elisati Halawa mengatakan, Lembaga DPRD Kabupaten Nias Selatan, akan dilanjutkan antara badan anggaran (Banggar) dengan komisi-komisi DPRD Nisel, untuk menyamakan, dan menyampaikan semua kesepakatan ini dengan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, supaya kedepan ada kesamaan persepsi didalam pembahasan selanjutnya, dengan penetapan KUA-PPAS hari ini, maka ada waktu cukup kepada SKPD untuk menyusun RPJMD supaya menghindari dari kesalahan atau kesilafan-kesilafan, tutupnya. (Dis.G)